Mohon tunggu...
Dwi Agung Bagus Saputro
Dwi Agung Bagus Saputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - harus diisi

Bionya mantap

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN-T Unisri 2021 Sosialisasi Pengembangan Homestay Sesuai dengan Rumah Sehat Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011

20 Agustus 2021   15:53 Diperbarui: 20 Agustus 2021   16:11 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karanganayar -- Muh Amri Ramdhani Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI) dari kelompok 38 dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bapak Sutarno, SE, M.Si. Melaksanakan program kerja KKN-T yaitu Sosialisasi Pengembangan Homestay sesuai rumah sehat menurut Undang - Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan  dan Kawasan Pemukiman dengan pemilik Homestay Desa Wisata Dusun Sumberbulu, Rt. 002/005, Desa Pendem, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Program KKN-T MBKM Wujudkan Desa Bangkit dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli sampai 31 Agustus 2021. Dipilihnya program ini dikarenakan Pengurus Desa Wisata Sumberbulu belum seluruhnya menerapkan penerapan rumah sehat menurut Undang - Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Di Desa Sumberbulu ini merupakan Desa Wisata yang memiliki 40 Homestay yang tersebar di Rt 002/005. Homestay yang tidak sesuai dengan rumah sehat inilah yang menjadi kendala dalam Desa Wisata Sumberbulu.

Dalam Proses sosialisasi ini, yang kita lakukan dengan cara door to door atau mendatangi rumah pemilik Homestay secara satu persatu. Menurut Undang - Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman :

  • Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cermin harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
  • Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagaian dari perrmukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
  • Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
  • Saran adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

Dalam pengertian tersebut, rumah sehat adalah rumah yang memungkinkan para penghuninya, dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga. Maka Homestay harus sesuai dengan rumah sehat yang diterapkan dalam Undang -- Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Penerapan rumah sehat pada Homestay inilah yang sangat penting untuk diterapkan pada seluruh Homestay yang ada di Desa Wisata Sumberbulu guna meningkatkan kwalitas, kesehatan, dan kesejahteraan baik pemilik Homestay ataupun tamu Homestay.

Dengan terlaksananya program ini, kami berharap kepada pemilik Homestay Desa Wisata Sumberbulu agar bisa membuat ataupun menjaga Homestaynya agar sesuai dengan rumah sehat yang telah diatur dalam Undang -- Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun