Pengunjung boleh menggunakannya jika sudah mengantongi izin atau membayar biaya khusus. Apabila tertangkap menggunakannya tanpa izin, pengunjung akan dikenai denda sebesar Rp1.500.000,00. Wow!Â
Selain tiket masuk dan aturan penggunaan kamera, ada beberapa larangan yang perlu diketahui bila Anda ingin berkunjung ke taman wisata ini. Di antaranya, larangan membawa hewan piaraan; larangan memberi makan satwa liar, terutama monyet; dan larangan memancing di perairan yang ada di kawasan hutan ini. Â Â
Sebelum Penjelajahan
Pemandangan serta suasana hutan bakau yang khas sudah sangat terasa sejak dari pintu masuk. Tepat setelah melewati gerbang pengunjung akan bertemu dengan Masjid Al Hikmah yang relatif besar, berada tepat di kiri jalan utama di antara rimbunnya pohon bakau. Adanya sarana ibadah ini membuat pengunjung Muslim tak perlu khawatir bila berada di lokasi bertepatan dengan waktu-waktu sholat, termasuk ibadah Sholat Jum'at.Â
Bila mau, sebelum melakukan penjelajahan, pengunjung dapat mengisi perut lebih dahulu. Tak jauh dari Pos Jaga 2 terdapat kantin lengkap dengan area makan terbuka dan beberapa gazebo yang cukup representatif.Â
Di sini pengunjung dapat sekadar menikmati es kelapa muda atau memesan makanan berat. Oya, sebaiknya berhati-hati bila makan-minum di area terbuka, karena dari antara celah-celah pohon bakau bisa tiba-tiba muncul monyet liar yang serta-merta merebut makanan kita-seperti yang sempat kami alami. Tak heran, jika ada larangan memberi makan satwa liar.
Dari kantin dan area makan, jalan utama mulai memiliki banyak cabang. Ada yang mengarah ke area bermain anak; lapangan terbuka dengan spot-spot menarik; aula dan pondok penginapan; petak-petak hutan mangrove; dan sebagainya. Dari sini, mulai banyak spot menarik yang dapat diabadikan.