Mohon tunggu...
DWI NUR FAUZIAH
DWI NUR FAUZIAH Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah Kecil Pemerataan Pendidikan dengan Dimutasikannya Guru Honorer ke Wilayah 3T

21 Agustus 2023   20:15 Diperbarui: 17 Juni 2024   19:49 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengingat peran seorang guru sangatlah penting bagi masa depan para generasi bangsa. Mereka yang menentukan seberapa efektif dan efisien proses belajar-mengajar. Akan tetapi, persebaran guru di Indonesia yang tidak merata di berbagai daerah pelosok dan pinggiran kota, menyebabkan tenaga pendidik di daerah tersebut sangatlah kurang sehingga memicu ketertinggalan akan pendidikan di daerah tersebut. Berbagai pihak menilai bahwa jumlah guru di Indonesia sangatlah banyak karena data rasio nasional menyebutkan perbandingan guru dan siswa hanyalah 1:17. 

Dengan arti satu guru bisa mengajar sekitar 17 siswa. Nyatanya, persebaran guru tidak tersebar secara merata. Program pemetaan dan pemerataan guru honorer harus segera dirumuskan dan dikerjakan sehingga masalah mendasar kekurangan guru di daerah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal ) segera teratasi secara perlahan. Ketimpangan jumlah guru terjadi antara sekolah perkotaan dengan sekolah pedesaan, sekolah di Jawa dengan luar Jawa, dan sekolah Jakarta dengan luar Jakarta.

Seperti Sila ke-5 yang ada pada Pancasila, "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Para siswa diseluruh wilayah di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang sama, mulai dari guru, kelas, fasilitas dan sumber belajar yang sama. Maka, program mutasi guru honerer ke sejumlah daerah 3 T  (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) merupakan program kerja yang bagus. Contoh program kerja yang mengusung tema pemerataan guru seperti beberapa program, yaitu: Indonesia Mengajar (Anies Baswedan), Sekolah Guru Indonesia (Dompet Duafa), Gerakan 1000 Guru Mengajar, Guru Penggerak Mengajar (UGM), dan Sarjana Mengajar dapat dikaji, ditingkatkan dan tetap dilaksanakan. Agar wilayah Sabang hingga Merauke, Miangas hingga Rote dapat menikmati pendidikan yang baik.

Untuk tetap mewujudkan program ini, pemerintah bisa memberi kebijakan untuk menyejahterahkan para guru honorer yang dimutasikan ke berbagai daerah di pelosok dan pinggiran kota yang ada di Indonesia. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang berbunyi, " Bahwa dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas secara bertahap dan berkelanjutan pada daerah khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru". Adapun cara lain agar program ini dapat berjalan lancar yakni,

Pertama, rekrutmen siswa-siswi yang ingin menjadi calon mahasiswa pendidikan. Pemerintah daerah dapat mengajak siswa di SMA/MA/SMK di wilayahnya masing-masing. Sehingga dengan mengirimkan siswa/siswi terbaik untuk berkuliah sebagai calon guru dengan beasiswa penuh dari daerah tersebut. 

Kedua, pengangkatan CPNS guru honorer yang di mutasikan ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Para sarjana baik pendidikan ataupun non-pendidikan terbaik dapat di rekrut untuk mengikuti seleksi CPNS guru ke wilayah 3T. Para pendaftar guru ini diprioritaskan dari masing-masing daerah setempat, akan tetapi alumni guru yang pernah mengajar di daerah 3T (Terluar,Terdepan dan Tertinggal) akan diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS apabila masih menjadi honorer.

Ketiga, pembenahan infrastruktur pendidikan di daerah 3T (Terluar,Terdepan dan Tertinggal). Ketersediaan infrastruktur tersebut akan menarik minat para guru khususnya guru senior, honorer atau guru baru untuk mengajar di daerahnya sendiri, daripada di daerah pusat kota. Begitu pula dengan guruyang telah mengajar di luar kota akan lebih menerima jika dilakukan pertukaran/mutasi ke daerah kecil.

Oleh karena itu, pemerataan guru honorer ke daerah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dengan mempertimbangkan beberapa kebijakan yang juga difungsikan untuk menyejahterahkan guru honorer dan mempertahankan program ini.

 DAFTAR PUSTAKA

Ismanto, B. (2023). KEBIJAKAN PEMERATAAN PENDIDIKAN MELALUI PROGRAM 3T (STUDI KECUKUPAN GURU SMP DI KABUPATEN SERUYAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH). TRISALA: JURNAL ILMIAH PENDIDIKAN, 9(1).

Rahmanti, N. (2022). PROBLEMATIKA DAN STRATEGI DINAS PENDIDIKAN TERHADAP KETIDAKMERATAAN TENAGA PENDIDIK. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 8(2), 2175-2186.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun