Mohon tunggu...
DWI FEBRIANA
DWI FEBRIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Mahasiswa Universitas Lampung dari Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Lumbung Korupsi: Mengapa Bisa Terjadi?

18 April 2023   20:41 Diperbarui: 18 April 2023   20:41 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Di negeri yang penuh muslihat, korupsi seolah menjadi perkara lumrah. Perburuan menjadi paling kaya, menjadi hobi para abdi negara" 

-Najwa Shihab

Seringkali kita mendengar adanya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Bahkan sudah menjadi hal "biasa" masyarakat mendengarnya. Korupsi terjadi pada hampir semua lini seperti pemerintahan, perusahaan swasta, bahkan perguruan tinggi. Menurut data Indonesia Corupption Watch (ICW), terdapat 579 kasus korupsi yang terungkap sepanjang 2022.  

Jumlah kasus tersebut meningkat 8,63% dibandingkan tahun 2021 yakni 533 kasus. Dalam survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International untuk tahun 2022, Indonesia berada pada peringkat 110 dari 180 negara dengan skor IPK mencapai skor 38. 

Contoh kasus korupsi yang menarik perhatian publik yaitu kasus Surya Darmadi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian negara 78 triliun, kasus proyek pengadaan e-KTP yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto dengan kerugian 2,3 triliun, kasus Bank Century dengan kerugian negara mencapai 6,76 triliun, dan masih banyak lagi.

Menjadi sebuah ironi, karena sebagian dana yang di korupsi berasal dari APBN/APBD yang sebagian besarnya asalnya dari uang pajak yang dibayarkan setiap bulannya oleh rakyat. 

Padahal tujuan pemungutan pajak adalah membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan (sosial, ekonomi, pendidikan, infrastuktur) dan rumah tangga negara  Hal ini menimbulkan persepsi bahwa Indonesia adalah "lumbung korupsi" karena banyaknya kasus korupsi yang terjadi di negara ini. 

Lantas menjadi suatu pertanyaan mengapa hal tersebut dapat terjadi secara terus menerus? Apakah hukum yang ada mengenai korupsi kurang tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera? Bagaimana hubungan korupsi dengan etika dalam administrasi?

Korupsi berasal dari kata kerja latin corrupt corrumpere berarti busuk, rusak, terguncang, ditolak, disuap. Menurut Transparency International, ini adalah perilaku politisi atau pejabat yang secara tidak pantas dan ilegal memperkaya diri sendiri atau orang yang mereka cintai dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. 

Sebaliknya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi secara harfiah berarti jahat, dirugikan, ingin menggunakan barang dan dana yang dipercayakan kepadanya, membiarkan dirinya disuap untuk keuntungan pribadi melalui kekuasaannya. Menurut pengertian terminologinya, korupsi adalah penyalahgunaan atau penggelapan dana pemerintah atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun