Berutang itu boleh, tetapi saya tidak menganjurkannya kecuali jika Anda dalam kondisi terdesak. Jadi hutang itu alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan masyarakat setempat. Tidak bisa disebut darurat jika Anda memakai uangnya untuk menambah aset produktif.
Pada dasarnya hutang itu untuk kebutuhan konsumtif yang mendesak. Kalau untuk modal usaha sebaiknya dilakukan dengan cara syirkah (kerjasama). Siapapun yang berutang harusnya takut pada apa yang akan menimpanya kelak diakhirat. Jadi, jangan mudah tergiur untuk berutang!
"Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, dia akan bertemu dengan Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri." (H.r. Ibnu Majah, no. 2410).
Barangsiapa yang berniat tidak mau melunasi hutangnya, ia akan dianggap sebagai pencuri dan pahalanya akan diambil untuk melunasi hutangnya di dunia karena di akhirat sudah tidak ada lagi dinar dan dirham.
"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena disana (diakhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (H.r. Ibnu Majah, no. 2414. ).
Sebelum kita berutang, hendaklah kita mengetahui aturan-aturan dalam berutang. Berikut 10 aturan berutang yang harus diingat!
1. Carilah Kreditur yang tulus membantu
Menjadi seorang Kreditur atau pemberi pinjaman insya Allah pahalanya akan sangat besar.
"Barang siapa melapangkan seorang mukmin dari kesulitan yang menimpanya ketika di dunia, niscaya Allah akan melapangkannya dari kesulitan yang dihadapinya di hari Kiamat nanti." (H.r. Bukhari).