4. Pelanggaran netralitas
Penyelenggara Pemilu harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini setiap penyelenggara pemilu dituntut untuk berperilaku dan bersikap adil terhadap seluruh peserta pemilu, tidak dibenarkan untuk memihak ataupun mempunyai kepentingan terhadap peserta pemilu, baik itu besifat menguntungkan ataupun merugikan.Â
Namun, terdapat potensi pelanggaran netralitas yang dapat dilakukan oleh penyelenggara. Misalnya, memberikan dukungan kepada kandidat tertentu atau mempengaruhi pemilih untuk memilih kandidat tertentu.
5. Pelanggaran hak suara
Penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak suara yang sama dengan kata lain apabila masyarakat memenuhi persyaratan administratif sebagai pemilih, sesuai dengan undang-undang No 7 Tahun 2017 wajib hukumnya terdaftar sebagai pemilih di DPT dan diberikan akses penuh saat pemungutan suara. Namun, terdapat potensi pelanggaran hak suara yang dapat dilakukan oleh penyelenggara. Misalnya, mempersulit proses pemilihan bagi pemilih tertentu atau memanipulasi daftar pemilih untuk kepentingan tertentu.
Dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara Pemilu harus memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara Pemilu untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran. Selain itu, masyarakat juga harus aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu dan melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H