Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Momen pemilu merupakan titik yang sangat krusial yang akan menentukan bagaimana nasib bangsa Indonesia ini kedepannya, minimal 5 Tahun periode kekuasaan pemerintahan.Â
Secara normatif pemilu sudah diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang kepemiluan seperti UU No.7 Tahun 2017, artinya seluruh tahapan dan tata laksana penyelenggaraan, serta pengawasan pemilu sudah diatur sedemikian rupa guna sebagai pedoman dan melindungi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pemilu, baik itu pihak penyelenggara, peserta, maupun masyarakat sebagai pemilih.Â
Namun, dalam pelaksanaannya, masih saja terdapat kesalahan dan kelalaian yang teradi selama penyelenggaraan, baik itu dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja.Â
Hal ini tidak lepas dari kesiapan, kemampuan, serta integritas setiap penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. Berkenaan dengan hal-hal tersebut terdapat potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Berikut adalah beberapa potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai:
1. Pelanggaran data pemilih
Memanipulasi data pemilih atau hasil penghitungan suara untuk kepentingan tertentu. Penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas data yang digunakan dalam Pemilu. Namun, terdapat potensi pelanggaran integritas data yang dapat dilakukan oleh penyelenggara.Â
Berawal dari tahapan penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap), bagaimana penyelengara taat dan patuh terhadap metode penyusunan yang sudah diatur oleh undang-undang No. 7 Tahun 2017 sampai dengan masa pemungutan suara data yang dihasilkan harus sesuai dengan DPT yang ditetapkan. Peran pengawasan untuk memastikan proses tersebut dilakukan dengan benar dan mencegah bila adanya potensi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memainkan DPT.
2. Kecurangan dalam penghitungan suara
Misalnya, mengubah jumlah suara yang diperoleh oleh kandidat tertentu atau memalsukan hasil penghitungan suara. Penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab untuk menghitung suara dengan jujur, adil dan transparan. Namun, terdapat potensi kecurangan dalam penghitungan suara yang dapat dilakukan oleh penyelenggara. Misalnya, mengubah jumlah suara yang diperoleh oleh kandidat tertentu atau memalsukan hasil penghitungan suara.
3. Penyalahgunaan wewenang
Penyelenggara Pemilu memiliki wewenang yang besar dalam mengatur dan mengawasi jalannya Pemilu. Namun, terdapat potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat dilakukan oleh penyelenggara. Misalnya, memberikan perlakuan khusus kepada kandidat tertentu atau memanipulasi aturan Pemilu untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.