Pandemi Covid-19 semakin menghantui, hampir dua tahun terasa terus menggerogoti penduduk Indonesia. Pada Juli 2021, berita kehilangan orang-orang tersayang seperti hujan yang tidak kunjung reda. Rumah sakit penuh, lahan pemakanan semakin berkurang, dan jenazah yang mengantri untuk dimakamkan menjadi berita yang tidak kunjung ada habis nya di Indonesia.
Varian Covid-19 baru yang masuk ke Indonesia seperti Delta, Kappa, Lambda dan lain-lain semakin membuat masyarakat Indonesia resah. Hal ini membuat tingkat stress masyarakat juga meningkat yang disebabkan oleh proses mencari rumah sakit yang sulit dan kekhawatiran besar tertular Covid-19.
Pandemi Covid-19 nyatanya tidak hanya memperparah keadaan kesehatan masyarakat Indonesia, namun juga keadaan ekonomi Indonesia. Pada Mei 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah cukup optimis perekonomian Indonesia akan pulih, hal ini didasarkan pada tren pemulihan ekonomi yang semakin kuat dimana berbagai leading indicators terus memberikan kabar baik dengan peningkatannya.
Rentang angka outlook pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 4,5 – 5,3 persen dan proyeksi pertumbuham ekonomi 5,2 - 5,8 di tahun 2022 juga dikatakan mencerminkan optimisme pemulihan ekonomi dan potensi akselerasi pertumbuhan ekonomi dari reformasi struktural.
Namun selang satu bulan yaitu Juni 2021, Sri Mulyani melakukan revisi target pertumbuhan ekonomi yang semula diproyeksikan pada kisaran 4,3 – 5,3 persen menjadi 3,7 – 4,5 persen. Hal ini disebabkan oleh penyebaran Covid-19 yang semakin tidak baik dan diprediksi akan semakin meningkat.
Pemerintah akhirnya juga mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menanggulangi semakin tingginya jumlah korban di Indonesia, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan PPKM Mikro. Dari kebijakan-kebijakan itu semua, perbedaannya hanya pada seberapa besar dan ketat nya pembatasan yang dilakukan.
Namun, kebijakan-kebijakan yang mulai diberlakukan di Indonesia sejak April 2020 ini cukup banyak mengeluarkan pro kontra dan semakin kurang dipedulikan karena masyarakat hanya melihat keadaan pandemi yang semakin memburuk di Indonesia. Efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut perlu dilihat karena juga berdampak pada perekonomian negara, apalagi pada Juli 2021 ini telah muncul kebijakan baru yaitu kebijakan PPKM Darurat.
PPKM Darurat merupakan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari kebijakan-kebijakan yang telah berlaku sebelumnya. PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli yang diharapkan bisa menekan jumlah penularan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Beberapa kemungkinan pengaruh PPKM Darurat terhadap perekonomian dapat dilihat dari dampak-dampak yang tercipta dengan adanya kebijakan-kebijakan pembatasan yang selama ini diterapkan. Pertama dari adanya kebijakan PSBB, penerapan PSBB menurunkan secara tajam aktivitas ekonomi masyarakat yang berimbas pada perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi 2,97 persen pada triwulan I 2020 dan menjadi -5,32 persen pada triwulan II 2020 (LPI, 2020).
Kedua, pemberlakukan PPKM di Jawa dan Bali pada Januari 2021 diprediksi akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 dan kenyataannya pada Mei 2021, ekonomi Indonesia masih resesi dimana pertumbuhan ekonomi kuratal I 2021 masih -0,74 persen, grafik pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dilihat pada Gambar 1.