Mohon tunggu...
Dwi Elyono
Dwi Elyono Mohon Tunggu... Dosen - Pencari

Penerjemah bhs Inggris bhs Indonesia/bhs Jawa; peneliti independen dlm kajian penerjemahan, kajian Jawa, dan semantik budaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Zonasi PPDB 2019: Jangan Lagi Ada Kebijakan Pendidikan Grusa-Grusu

24 Juni 2019   00:30 Diperbarui: 24 Juni 2019   00:38 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak perlu pendidikan tinggi-tinggi untuk menilai betapa tidak bijaknya kebijakan sistem zonasi PPDB 2019. Memang tujuan perancangan dan penerapan sistem zonasi bagus, yang salah satunya adalah untuk menghilangkan kesenjangan dalam pendidikan. Tetapi, sistem ini bisa diterapkan hanya jika seluruh sekolah di Indonesia benar-benar merata kualitasnya.

Jika kualitas antar sekolah masih jauh dari merata seperti sekarang ini, jangan memaksakan sistem zonasi. Bahkan sistem zonasi dengan kuota 50% pun belum bisa diterapkan mengingat keadaan kualitas antar sekolah yang masih jauh dari merata. Sudah terlalu banyak artikel ditulis tentang akibat negatif dari pemaksaan penerimaan murid bersistem zonasi tanpa mempertimbangkan seberapa merata kualitas antar sekolah.

Sistem zonasi bisa diterapkan namun harus secara bertahap. Contoh konkretnya seperti ini. Katakanlah Indonesia butuh 20 tahun untuk menyamakan kualitas antar sekolah, dan katakanlah setiap 5 tahun pemerataan kualitas antar sekolah naik 25%, maka pemberlakuan sistem zonasi bisa dibuat bertahap seperti ini:

@ tahun 2019-2024 ketika kualitas antar sekolah masih jauh dari merata, sistem zonasi seharusnya tidak diterapkan dulu;

@ tahun 2024-2029 ketika pemerataan kualitas antar sekolah baru mencapai 25% (sekali lagi, persentase pemerataan kualitas ini hanya seandainya), sekolah wajib mengalokasikan 20% (bukan 25%) bangku untuk anak dari zona sekolah;

@ tahun 2029-2034 ketika pemerataan kualitas mencapai 50%: sekolah wajib mengalokasikan 40 % (bukan 50%) bangku untuk anak dari zona sekolah;

@ tahun 2034-2039 ketika pemerataan mencapai 75%: sekolah wajib mengalokasikan 60% (bukan 75%) bangku untuk anak dari zona sekolah;

@ tahun 2039-2044 ketika pemerataan mencapai 100%: sekolah wajib mengalokasikan 80% (bukan 100%) bangku untuk anak dari zona sekolah (sisakan 20% untuk anak dari zona lain).

Singkat kata, penerapan sistem zonasi seyogyanya (1) mempertimbangkan sejauh mana pemerataan kualitas antar sekolah telah tercapai dan (2) dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat pemerataan kualitas antar sekolah. 

Ada banyak sekali ahli pendidikan di kementerian pendidikan dan kebudayaan. Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu terjadi perancangan dan penerapan sistem zonasi yang grusa-grusu seperti yang terjadi sekarang ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun