Mohon tunggu...
Dwi Sofuang
Dwi Sofuang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dwi Sofuang, mahasiswa di Universitas Khairun dengan spesialisasi di Prodi Teknik Pertambangan. Sebelumnya, berpengalaman sebagai staff administrasi keuangan di Kantor Kecamatan Tahunan, Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Terampil dalam penggunaan Microsoft Office untuk mendukung tugas administratif. Saya senang berbagi pengalaman dan pengetahuan, jadi jangan ragu untuk berhubung!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kritis Landasan Hukum Sumber Daya Alam: Perlindungan dan Pemanfaatan Berkelanjutan

14 November 2023   17:19 Diperbarui: 14 November 2023   17:35 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merdeka.com
Merdeka.com

Sumber Daya Alam (SDA) merupakan aset berharga bagi suatu negara. Namun, perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam bukan hal yang gampang dilakukan. Dalam prosesnya, terdapat landasan hukum yang melibatkan aturan-aturan yang harus diikuti agar pemanfaatan SDA dapat berjalan secara berkelanjutan. Dalam artikel ini, kami akan melakukan analisis kritis terhadap landasan hukum SDA dengan fokus pada perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan. Diharapkan analisis ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih dalam tentang landasan hukum yang sesuai dengan isu ini.

I. Pemahaman Tentang Landasan Hukum Sumber Daya Alam (SDA)

Landasan hukum SDA adalah seperangkat undang-undang yang mengatur perlindungan dan pemanfaatan SDA. Hal prioritas dari landasan hukum ini adalah untuk memastikan pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, yaitu pemanfaatan yang tidak merusak lingkungan dan dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang.

A. UUD 1945 dan Perlindungan SDA

UUD 1945 menjadi salah satu landasan hukum utama terkait SDA di Indonesia. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi dan memanfaatkan SDA dengan memberikan keuntungan maksimal bagi rakyat.

B. Undang-Undang Lingkungan Hidup

Selain UUD 1945, Undang-Undang Lingkungan Hidup juga menjadi landasan hukum yang penting dalam perlindungan SDA. Undang-Undang ini memberikan kerangka hukum yang mengatur pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mempertimbangkan aspek lingkungan hidup."

II. Perlindungan SDA: Tantangan dan Solusi

Perlindungan SDA merupakan aspek yang krusial dalam landasan hukum. Namun, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam upaya melindungi SDA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun