Mohon tunggu...
Anugrah Dwi Milda
Anugrah Dwi Milda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kelompok 8 Milda, Anugrah Pratiwi, Dwi Sunarti

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengaruh Pengalaman dan Keprofesionalan Auditor dalam Kualitas Audit

11 Juni 2023   18:15 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:42 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Akuntan publik berfungsi sebagai pihak yang menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) ataukah belum. Dari hasil auditnya tersebut auditor akan menyampaikan penilaian atas kewajaran laporan keuangannya melalui opini atau pendapat yang disajikan dalam "Laporan Auditor Independen".

Profesi auditor akhir-akhir ini menunjukkan perkembangannya. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat usaha akan pentingnya jasa akuntan. Tujuan utama dari keberadaan auditor adalah untuk melakukan pemeriksaan (audit) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemakainya.

Pertanyaan tentang kualitas audit yang dilakukan akuntan publik oleh masyarakat bertambah besar setelah terjadi beberapa kasus yang berkaitan dengan hasil audit para akuntan publik. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat akuntan publik harus memperhatikan kualitas audit yang dilakukannya. Hendaknya seorang auditor dapat meningkatkan potensi diri tersebut baik secara formal maupun informal untuk memenuhi tanggung jawab kualitas audit yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari kompetensi, keprofesionalan dan independensi auditor terhadap kualitas auditnya.

Menurut Junaidi & Nurdiono (2016) "Kualitas audit adalah seberapa besar kemungkinan dari seseorang auditor menemukan adanya unintentional/intentional error dari laporan keuangan perusahaan, serta seberapa besar kemungkinan temuan tersebut kemudian dilaporkan dan dicantumkan dalam opini auditnya." Adapun faktor yang mempengaruhi kualitas audit yaitu: Kompetensi Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor, sedangkan standar umum ketiga, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalitasnya dengan cermat dan saksama (due profesional care).

Kompetensi merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh seorang auditor, karena dalam melakukan audit atas suatu laporan keuangan auditor harus memiliki pengetahuan, dan keahlian audit yang dimilikinya. Kompetensi sendiri dapat dimiliki dengan mengikuti pelatihan bagi auditor, sehingga auditor memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai di bidang auditing. Jika kompetensi seorang auditor baik, maka hasil yang diberikan oleh auditor juga akan baik kualitas audit yang diberikan (Azhary, 2019). Dalam hal ini kompetensi merupakan salah satu pembahasan penting karena Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kurang optimalnya kualitas audit dalam penyusunan laporan hasil audit yaitu kompetensi auditor.

Menurut Faiz Zamzami (2015), kompetensi yang harus dimiliki Auditor yaitu, (1) Menjalankan jasa jika auditor memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan; (2) Menjalankan jasa audit sesuai dengan standar praktik professional audit; (3) Meningkatkan keahlian maupun efektivitas serta kualitas jasa audit secara terus-menerus. Irrawati (2011) dan Tjun et al. (2012) membuktikan bahwa kompetensi seorang auditor berpengaruh terhadap kualitas audit. Penelitian Alim et al. (2007) menyatakan bahwa semakin tinggi kompetensi yang dimiliki oleh auditor, maka akan semakin baik juga kualitas audit yang dihasilkannya. Auditor yang berpendidikan tingggi akan mempunyai pandangan yang lebih luas mengenai berbagai hal dan semakin banyak pengetahuan mengenai bidang yang digelutinya, sehingga dapat mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam.

Selain kompetensi pengaruh kualitas audit, salah satu hal yang juga berpengaruh terhadap kualitas audit adalah profesionalisme. Profesionalisme auditor merupakan alat untuk mengukur bagaimana auditor bekerja secara profesional dengan mencerminkan sikap dan perilakunya dalam bekerja. Profesionalisme merupakan suatu kondisi yang mendukung seorang auditor agar terlihat baik dalam menjalankan tugasnya, dan akan berdampak pada sikap dan keteguhan dalam menjalankan profesinya karena sebagai auditor independen (Cahyawira, 2020). 

Profesionalisme yang dimiliki oleh seorang auditor dapat tercermin dari 5 hal yaitu mengabdi pada profesi, kewajibannya secara sosial, mandiri, percaya pada kaidah etika profesi dan memiliki hubungan yang baik dengan sesama profesional.

Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Di samping komitmen organisasional, adanya orientasi profesional yang mendasari timbulnya komitmen profesional nampaknya juga akan berpengaruh terhadap kepuasan kerja. pengalaman audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. 

Penelitian Christiawan (2002) Pengalaman akuntan publik akan terus meningkat seiring dengan makin banyaknya audit yang dilakukan serta kompleksitas transaksi keuangan perusahaan yang diaudit sehingga akan menambah dan memperluas pengetahuannya dibidang akuntansi dan auditing. Hal tersebut mengidentifikasikan bahwa semakin lama masa kerja dan pengalaman yang dimiliki auditor maka akan semakin baik dan meningkat pula kualitas audit yang dihasilkan (Alim dkk, 2007).

Seorang auditor yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dan secara jelas dapat melaksanakan audit secara objektif, cermat dan juga seksama sebut dengan kompetensi auditor (Agusti, 2013). Kompetensi merupakan hal yang dibutuhkan oleh auditor agar dapat melakukan audit dengan benar. Menurut kode etik IIA dalam Sawyer (2012) menyatakan bahwa kompetensi seorang auditor internal haruslah; (1). Hanya terlibat dalam layanan-layanan yang memerlukan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang mereka; (2). Melakukan layanan audit internal sesuai dengan International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing; (3). Meningkatkan kemampuan mereka dan efektivitas dan kualitas layanan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun