Mohon tunggu...
Dwi Nurmawaty
Dwi Nurmawaty Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Magister Asuransi Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia 2013

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontrak Kerjasama BPJS dengan PPK Sudah Efektifkah?

18 Juni 2014   01:58 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:19 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kontrak Kerjasama BPJS Dengan PPK

Sudah Efektifkah???

Berawal dari pembicaraan santai saat makan siang terkait dengan habisnya masa periode polis kepesertaan asuransi kesehatan karyawan di kantor yang akan berakhir beberapa hari lagi tepatnya per tanggal 19-Juni-2014. Pembicaraan santai dengan beberapa teman kemudian menjadi berubah lebih serius tatkala haluan topiknya bergeser menjadi tentang BPJS Kesehatan. Kekhawatiran dari beberapa teman sekantor sangatlah jelas tersirat dari raut wajah dan kata-kata yang terlontar apabila memang keputusannya adalah untuk periode renewal tahun ini perusahaan memilih mengikutsertakan karyawan dalam program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS.

Berbagai sikap penolakan mulai direncanakan dan disusun dengan sedemikian rupa sebagai bentuk protes kepada perusahaan.. Dari mulai bentuk protes secara lisan sampai dengan pemikiran untuk melakukan penurunan produktifitas karena menganggap perusahaan semakin tidak memberikan perlindungan kesehatan karyawannya dengan peningkatan benefit yang semakin baik namun justru malah kebalikannya. “Kalau pake asuransi komersial saja kadang kita tidak dilayani dengan baik di provider apalagi kalau berobat menggunakan kartu BPJS dengan segala keterbatasan benefit? “ … Informasi dari teman lain katanya kalau memakai kartu BPJS pelayanannya lama bahkan dari beberapa berita yang ada di media massa terdapat rumah sakit umum daerah yang sampai melakukan penolakan terhadap peserta terkait permasalahan kontrak dengan BPJS ataupun adanya pungutan-pungutan biaya terhadap peserta BPJS.

Wah..wah.. sedemikian akut dan menyeramkannyakah sosok BPJS sehingga menimbulkan tendensi berkembangnya opini negative dan segudang kekhawatiran bagi setiap orang apabila menjadi bagian dari program terbaik yang diusung oleh pemerintah saat ini sebagai salah satu program di bidang kesehatan yang mampu memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Beranjak dari berbagai informasi yang didengar tersebut, penulis coba melakukan pengkajian lebih dalam lagi terkait dengan permasalahan kontrak antara BPJS Kesehatan dengan PPK sebagai pihak penyedia pelayanan kesehatan. Sebenarnya bagaimana sich kontrak kerjasama antara BPJS dan PPK? Prosesnya seperti apa dan kenapa masih terdapat miss komunikasi diantara keduanya sehingga pada akhirnya peserta yang dirugikan dengan dilakukannya penolakan oleh PPK.

Kontrak merupakan ikatan adanya kerjasama antara PPK dengan BPJS. Dengan adanya ikatan tersebut seyogyanyalah peserta BPJS dilayani dengan baik tanpa terkecuali. Hal utama yang perlu diketahui adalah bahwa semua rumah sakit pemerintah (RSUD) hukumnya wajib menjadi rekanan dari BPJS Kesehatan, sementara rumah sakit swasta dapat menjadi rekanan asalkan dapat memenuhi persyaratan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan yang tercantum di Pasal 39 tentang Persyaratan Faskes BPJS. Dengan ketentuan tersebut, seharusnya tidak pernah terjadi PENOLAKAN terhadap pasien apalagi kalau kondisinya benar-benar dalam keadaan urgent membutuhkan pertolongan medis. Siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi pasien yang semakin memburuk atau bahkan apabila jiwanya tidak tertolong……  PPK?  BPJS?

Sebelum melakukan kontrak dengan PPK, terdapat tahapan proses yang ternyata cukup panjang yang dipersiapkan oleh BPJS dalam rangka menjaga agar fasilitas kesehatan yang dikontrak layak dan mampu memberikan pelayanan yang bermutu. Tahapan proses ini diawali dengan proses Mapping, Profilling, Analisa Kebutuhan, Kredensialing sampai kemudian tercapai kesepakatan dalam penetapan tarif. Namun pertanyaannya sekarang apakah BPJS sudah melakukan tahapan proses tersebut secara benar sesuai dengan ketentuan? Kenyataannya dilapangan kiranya tidak membuktikan bahwa tahapan tersebut telah dilalui sesuai prosedurnya.

Permasalahan yang mungkin telah seringkali kita dengar dari media massa salah satunya, dimana ditemukan banyak kasus penolakan pasien BPJS justru oleh rumah sakit umum daerah membuat kita semua prihatin dan miris… bertanya-tanya apa benar amanat UU telah dijalankan dengan benar? Apakah benar pemerintah kita memang peduli dengan kesehatan warga negaranya tanpa terkecuali?

Fenomena yang mungkin membuat kita berspekulasi atas kebenarannya..

Terkait dengan permasalahan yang terjadi diatas, saran saya apabila kita berobat ke rumah sakit pemerintah namun kemudian mengalami penolakan dengan alasan apapun termasuk juga karena permasalahan kontrak antara BPJS dan PPK, silahkan dengan cepat melaporkannya ke petugas BPJS Kesehatan yang bertugas di rumah sakit tersebut atau ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat agar segera ditindaklanjuti. Untuk BPJS, lakukan langkah kongkret menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh PPK tersebut serta melakukan monitoring berkelanjutan dan review kontrak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Semoga sharing saya terkait dengan fenomena keresahan yang mungkin saja terjadi ditengah-tengah kita semua… dilema dan kekhawatiran terkait pelayanan bermutu tinggi yang apakah mungkin bisa diberikan BPJS dan PPK yang menjadi rekanannya dapat kita rasakan sebagai peserta BPJS… mungkin dapat menjadi perhatian semua pihak demi langkah perbaikan pelayanan kesehatan ke arah yang lebih baik dan bermutu sehingga membawa ketidakpastian berubah menjadi hasrat yang besar bagi seluruh warga negara Indonesia untuk ikut berpartisipasi aktif sebagai bagian dari pembangunan nasional bangsa Indonesia.

Terimakasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun