Mohon tunggu...
Dwi Nurmawaty
Dwi Nurmawaty Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Magister Asuransi Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia 2013

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Telaah Mutu Layanan BPJS Melalui Akreditasi RS

20 Juni 2014   23:25 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:57 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Telaah Mutu Layanan BPJS Melalui Akreditasi RS

Setengah tahun telah berjalan implementasi JKN sebagai amanat UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Namun penerapannya sampai saat ini masih saja dirudung kelabu dengan tidak sedikitnya sikap pro dan kontra dari berbagai pihak. Sampai kapan rudung kemelut pro dan kontra ini akan berakhir? Sampai kapan hingar bingar persoalan terkait ketidakpuasan berbagai pihak ini membahana?

Lepas dari persoalan tersebut, masih banyak permasalahan yang seharusnya menjadi perhatian kita semua dan kita pikirkan bersama-sama karena ini menyangkut kepuasan dan kualitas mutu layanan yang dikonsumsi oleh sekitar 120.478.399 peserta BPJS saat ini.

Terkait dengan permasalahan kualitas pelayanan dan biaya kesehatan tentu tidak lepas dari peranan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Bagaimana cara untuk meyakinkan bahwa semua fasilitas kesehatan rekanan BPJS mulai dari tingkat primer dan sekunder mampu memberikan performa pelayanan yang oke.

Menengok sejenak ke belakang mengenai sistem penilaian fasilitas kesehatan tidak lepas tentunya dari apa yang sering kita dengar.. ya benar AKREDITASI… Sebenarnya apa yang dimaksud dengan akreditasi dan bagaimana sistem ini bekerja sehingga dapat mengendalikan biaya dan mutu layanan?

Akreditasi berdasarkan UU RI No.20 / 2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) adalah “kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka”. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35, ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Akreditasi bagi rumah sakit sangat penting karena merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah karena telah memenuhi standar yang telah dilakukan. Menurut Depkes RI, tujuan dari akreditasi rumah sakit ini adalah agar kualitas dapat diintegrasikan dan dibudayakan ke dalam sistem pelayanan rumah sakit. Dalam proses akreditasi yang bisa dilakukan oleh lembaga independen, baik nasional maupun internasional ini setidaknya terdapat 16 kriteria penilaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Departemen Kesehatan sendiri di sini berperan sebagai regulator yang menentukan lembaga mana yang dapat melakukan akreditasi dan bertanggung jawab dalam proses pengawasanpelaksanaannya.

Secara teoritis, manfaat yang diperoleh dari adanya akreditasi bagi RS sebagai berikut :

-Peningkatan pelayanan (diukur dengan clinical indikator)

-Peningkatan administrasi & perencanaan

-Peningkatan koordinasi asuhan pasien

-Peningkatan koordinasi pelayanan

-Peningkatan komunikasi antar staf

-Peningkatan sistem & prosedur

-Lingkungan yang lebih aman

-Minimalisasi risiko

-Penggunaan sumber daya yang lebih efisien

-Kerjasama yang lebih kuat dari semua bagian dari organisasi

-Penurunan keluhan pasien & staf

-Meningkatnya kesadaran staf akan tanggung jawabnya

-Peningkatan moril dan motivasi

-Re-energized organization

-Kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder)

Begitu pentingnya arti akreditasi bagi rumah sakit terkait dengan kualitas pelayanan yang diselenggarakannya. Tapi sungguh mencengangkan karena dari menurut data Persi (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) tahun 2009 ternyata masih setidaknya terdapat 40 persen dari sekitar 1.300 rumah sakit di Indonesia yang belum terakreditasi, yang artinya masih sekitar 500 an rumah sakit yang masih dipertanyakan kualitasnya.

Apabila kita selaraskan dengan jumlah rumah sakit yang ada saat ini sebanyak 1.750 rumah sakit, apakah mungkin dalam kurun waktu 5 tahun ini semuanya sudah diakreditasi??

Lalu bagaimana dengan rumah sakit pemerintah? Apakah faskes yang menjadi rekanan wajib dari BPJS ini sudah seluruhnya terakreditasi? Bagaimana mutu pelayanan yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan tanpa adanya akreditasi??

Semoga kedepannya ini menjadi perhatian kita semua dalam rangka menyukseskan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional Indonesia.

Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun