Mohon tunggu...
Dwi Aprilytanti Handayani
Dwi Aprilytanti Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Jawa Timur

Alumni Danone Digital Academy 2021. Ibu rumah tangga anak 2, penulis konten freelance, blogger, merintis usaha kecil-kecilan, hobi menulis dan membaca Bisa dihubungi untuk kerjasama di bidang kepenulisan di dwi.aprily@yahoo.co.id atau dwi.aprily@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

April Mop: Iuran BPJS Belum Patuhi Putusan MA

1 April 2020   17:16 Diperbarui: 1 April 2020   17:16 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SS fanspage Facebook BPJS Kesehatan

"April MOP", "rakyat kena prank lagi", "Astaghfirullah" dan komen heboh lain waktu saya mengunggah screen shot jawaban admin Fanspage BPJS Kesehatan di status FB atas pertanyaan saya. Saya bertanya mengenai "mengapa iuran BPJS April 2020 ternyata belum kembali seperti semula (tarif lama sebelum 1 Januari 2020)" Ternyata jawabanya adalah karena BPJS belum mendapat salinan hasil keputusan MA. Saya upload jawaban admin FP, barangkali ada teman yang paham hukum bisa memberikan solusi. Tapi eeh malah komen pada heboh hihihi.

 Tiap bulan saya bayarin BPJS ibu, di loket  PPOB saya sendiri. Karena ibu saya tidak lagi memanfaatkan layanannya padahal harus tetap bayar, maka saat ribut-ribut pemerintah akan menaikkan iuran BPJS, saya segera turunkan dari kelas II ke kelas III dengan persetujuan beliau.

Saya kaget waktu buka web PPOB untuk bayar BPJS, kok kelas III masih Rp. 44.500,- (sudah termasuk biaya admin) Padahal keputusan MA untuk mengabulkan gugatan KPCDI mengenai keberatan atas kenaikan iuran sudah diketok

"Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada Senin 9 Maret 2020.

Saya paham, kemungkinan besar yang mengelola Fanspage BPJS Kesehatan adalah agency, bukan karyawan. Sehingga mereka tidak bisa menjelaskan lebih lanjut, mengapa salinan keputusan MA tak kunjung diterima. Mereka juga tidak dapat menjawab solusinya bagi peserta mandiri bagaimana, apakah ada kepastian bulan April ini akan segera ada perubahan iuran.

Waktu saya tengok Fanspage BPJS jadi senyum-senyum sendiri melihat posting terakhirnya yang dibanjir komen pedas netizen yang mempertanyakan kok iuran April 2020 belum melaksanakan putusan MA.

Jadi saya tulis di Kompasiana, barangkali ada yang bisa memberikan solusi. Saya seperti sedang menghadapi soal ujian multichoice

  1. Bayar aja dah berapapun, kan niatnya shodaqoh
  2. Tunggu aja sampai akhir bulan, biar nggak kena denda bulan depan
  3. Enak aja nurutin BPJS, kagak usah dibayar dulu. Rakyat disuruh patuh UU dan Perpres, nggak peduli keberatan atau kagak, giliran pemerintah disuruh patuh putusan MA untuk balik ke iuran awal kok jawabannya enteng bener
  4. Sabar ya, berdoa terus sama Allah agar bulan April ini segera diberlakukan iuran sesuai putusan MA. Siapa tahu memang salinannya keselip karena dikirim ke BPJS dengan tujuan alamat palsu (emang Ayu Ting Ting?)

Pengen jawab 1 tapi kok 2,3,4 bener juga apalagi waktu nengok isi dompet saya sisa 50 ribu. Maksud saya kalau iurannya sudah sesuai keputusan MA uang kembaliannya bisa buat beli buah, kita kan harus jaga stamina di tengah wabah Corona.

Saya jadi ingat lirik lagunya Peterpan (belum jadi Noah kan waktu itu)

"kau terangi jiwaku, kau redupkan lagi. Kau hancurkan hatiku tuk melihatmu"

Ya gimana, udah seneng banget dapat kabar iuran BPJS balik ke nominal semula. Eh kok dimentahin lagi J

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun