Mohon tunggu...
Matapena
Matapena Mohon Tunggu... Mahasiswa - News

MataPena

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosial No Justice

3 November 2024   12:10 Diperbarui: 3 November 2024   12:12 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar Justice Vector Art

Sistem keadilan yang dinilai lambat dan tidak sensitif terhadap kasus-kasus non-viral, kerap kali penegakan hukum bertindak hanya karena kasus tersebut viral di media sosial.

Fenomena yang sangat umum terjadi di Indonesia adalah ungkapan "No virus, no justice"; atau "Tidak ada virus, tidak ada keadilan". Bagaimanapun di balik fenomena ini terdapat kompleksitas dan konsekuensi tersembunyi yang patut dikaji lebih dalam.

Istilah dari "No virus, no justice". Di satu sisi, tidak ada virus, tidak ada keadilan" 

Media Sosial dapat menjadi alat untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil yang suaranya tidak terdengar dan media sosial pula memungkinkan mereka menyebarkan informasi dan mendapatkan dukungan publik. Hal ini dapat mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus-kasus yang sebelumnya terbengkalai. 

Selain itu Poin penting dalam hal ini adalah untuk penerapan hukum yang transparan, perlindungan anak dan remaja , kesembuhan bagi korban dan keluarga, reformasi kelembagaan dan budaya,agar tragedi yang sama tidak terulang kembali. 

Kendati demikian, kini masyarakat menjadikan media sosial sebagai akses untuk mendapatkan bantuan hukum.

Karya: Eva Rahayu & Nur Miswati

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun