Sistem keadilan yang dinilai lambat dan tidak sensitif terhadap kasus-kasus non-viral, kerap kali penegakan hukum bertindak hanya karena kasus tersebut viral di media sosial.
Fenomena yang sangat umum terjadi di Indonesia adalah ungkapan "No virus, no justice"; atau "Tidak ada virus, tidak ada keadilan". Bagaimanapun di balik fenomena ini terdapat kompleksitas dan konsekuensi tersembunyi yang patut dikaji lebih dalam.
Istilah dari "No virus, no justice". Di satu sisi, tidak ada virus, tidak ada keadilan"Â
Media Sosial dapat menjadi alat untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil yang suaranya tidak terdengar dan media sosial pula memungkinkan mereka menyebarkan informasi dan mendapatkan dukungan publik. Hal ini dapat mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus-kasus yang sebelumnya terbengkalai.Â
Selain itu Poin penting dalam hal ini adalah untuk penerapan hukum yang transparan, perlindungan anak dan remaja , kesembuhan bagi korban dan keluarga, reformasi kelembagaan dan budaya,agar tragedi yang sama tidak terulang kembali.Â
Kendati demikian, kini masyarakat menjadikan media sosial sebagai akses untuk mendapatkan bantuan hukum.
Karya: Eva Rahayu & Nur Miswati
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H