Mohon tunggu...
Matapena
Matapena Mohon Tunggu... Mahasiswa - News

MataPena

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kritik terhadap Camat yang Tidak Menempati Rumah Dinas

25 Agustus 2023   12:01 Diperbarui: 25 Agustus 2023   12:59 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SERANG -  Satu setengah tahun menjabat, Camat Jawilan, Deni Fidaus, konsisten memilih untuk tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh pemerintah. Peristiwa ini telah menimbulkan kritik dan perdebatan di kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Menurut Diki Wahyudi, seorang mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Jawilan (HIMAJA), keputusan ini telah menyebabkan aset daerah terbengkalai.

Dia mengusulkan agar rumah dinas tersebut digunakan sebagai home stay atau disewakan, sehingga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten. Jika tidak, ada baiknya rumdis tersebut untuk segera ditempati jangan dibiarkan kosong

"Rumah dinas dibangun dari pajak warga oleh pemkab tentu mubazir jika dibiarkan kosong," ujar Diki (24/8/23)

Diki juga mengingatkan bahwa Camat sebelumnya, Agus Saefudin, menempati rumah dinas tersebut, memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dengannya. Dia berpendapat bahwa seorang Camat harus selalu siap hadir bagi masyarakat.

"Selayaknya camat itu harus bersedia menempati rumah dinas. Karena, Camat harus selalu ada kapanpun dibutuhkan oleh masyarakat," tandasnya.

Dalam diskusi dengan Himpunan Mahasiswa Jawilan (HIMAJA), Diki merangkum beberapa poin kritik terhadap Camat Deni Fidaus yang tidak menempati rumah dinas:

Pertama, Kewajiban Moral: Camat seharusnya tinggal di rumah dinas sebagai penghargaan atas dukungan masyarakat dan untuk merespons keadaan darurat.

Kedua, Konektivitas dengan Masyarakat: Tinggal di luar wilayah kecamatan bisa mengurangi koneksi camat dengan warga setempat.

Ketiga, Potensi Pemborosan Anggaran: Tidak menggunakan rumah dinas dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun