Mohon tunggu...
Devi Suwito
Devi Suwito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Jakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah

28 Juni 2023   12:15 Diperbarui: 28 Juni 2023   12:16 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak Positif:

  • Meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
  • Memperbaiki sistem pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
  • Memberikan definisi yang jelas mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Mengatur tentang objek pajak daerah dan retribusi daerah yang meliputi berbagai jenis objek.
  • Mengatur tentang subjek pajak daerah dan retribusi daerah yang meliputi berbagai jenis subjek.
  • Mengatur tentang tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang harus dibayar oleh wajib pajak.
  • Mengatur tentang pengenaan, pemungutan, dan penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
  • Mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan dan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
  • Mengatur tentang pengawasan dan penegakan hukum pajak daerah dan retribusi daerah yang harus dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Dampak Negatif:

  • Meningkatkan beban pajak bagi wajib pajak yang harus membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Memerlukan biaya dan waktu untuk melakukan perubahan dalam sistem pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dapat memiliki dampak positif dan negatif. Namun, dampak positifnya lebih besar karena peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah agar lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Kesimpulan dan Saran :

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah bertujuan untuk memperbaiki sistem pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah agar lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur tentang definisi pajak daerah dan retribusi daerah, objek pajak daerah dan retribusi daerah, subjek pajak daerah dan retribusi daerah, tarif pajak daerah dan retribusi daerah, pengenaan, pemungutan, dan penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah, kewajiban penyampaian laporan dan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, serta pengawasan dan penegakan hukum pajak daerah dan retribusi daerah.

Saran untuk pemerintah yaitu perlu memastikan bahwa peraturan ini diimplementasikan dengan baik dan diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa sistem pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah benar-benar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah dan retribusi daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Dan juga pemerintah perlu memperhatikan dampak yang mungkin terjadi pada wajib pajak yang harus membayar pajak daerah dan retribusi daerah, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun