PENANAMAN NILAI-NILAI ANTIKORUPSI PADA ANAK MELALUI PERMAINAN “SEMAI”, STORYTELLING, DAN DARUS
Latar Belakang
Korupsi adalah perbuatan tidak terpuji, tidak jujur, dan merugikan rakyat. Korupsi telah membudaya di negara Indonesia sejak Indonesia belum merdeka. Carey, dkk. (dalam Miftakhuddin, 2019) menceritakan bagaimana historiografi korupsi di Indonesia. Secara historis, korupsi dianggap legal dan lumrah di Indonesia, bahkan baru dianggap melanggar hukum setelah VOC masuk ke Indonesia.
Sebab histori tersebut mengakibatkan korupsi di Indonesia sulit untuk dibasmi hingga ke akarnya. Hal ini terbukti dengan maraknya kasus korupsi hingga sekarang. Menurut data ICW (2021), pada semester pertama tahun 2021 saja, terdapat 209 kasus korupsi dengan 489 tersangka dan kerugian negara sebesar 26,8 triliun rupiah. Maraknya korupsi juga terlihat dari menurunnya skor indeks persepsi korupsi Indonesia. Pada tahun 2020, skor indeks persepsi korupsi Indonesia adalah 37 dari total skor 100 dan Indonesia berada pada posisi 102 dari 180 negara (Transparency International, 2020).
Terjadinya tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menurut Ibrahim, dkk. (2018), faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi meliputi keserakahan individual, organisasi pemerintahan, lemahnya sistem legislasi, kurangnya supervisi, dan kurangnya implementasi ajaran agama. Korupsi memiliki pengaruh negatif terhadap pembangunan serta finansial negara. Menurut BPKP-RI (dalam Ibrahim, dkk. 2018), korupsi dapat menurunkan integritas bangsa, melemahkan ekonomi negara, mengurangi etos kerja, dan memberi peluang terjadinya eksploitasi sumber daya alam berlebihan.
Untuk mengatasi korupsi yang marak terjadi di Indonesia, perlu dilakukan tindakan preventif. Tindakan preventif dapat dilakukan melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan hal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan berpikir anak. Penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui permainan “SEMAI”, storytelling, dan darus dapat menjadi metode yang sesuai untuk digunakan.
Nilai-nilai antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyosialisasikan nilai-nilai antikorupsi melalui perilisan modul “Integritas untuk Umum” pada tahun 2016. Menurut modul tersebut, nilai antikorupsi sebenarnya adalah integritas. Integritas adalah sejalannya perbuatan dengan perkataan, perasaan, dan norma yang berlaku. Integritas meliputi tiga nilai utama, yaitu nilai inti integritas, etos kerja, dan nilai sikap.
Nilai inti meliputi jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Jujur adalah kondisi seseorang yang bertindak sesuai ucapannya. Berintegritas jujur adalah tidak berbohong, berani menolak kebohongan, serta memiliki prinsip. Ketidakjujuran dapat terjadi karena adanya kesempatan, motivasi, rasionalisasi, keserakahan, kebutuhan, dan pengungkapan.
Disiplin adalah perwujudan mental seseorang yang terlatih untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan. Disiplin tidak dapat terbentuk dalam semalam. Seseorang harus berlatih untuk konsisten dan berpegang teguh pada prinsip. Disiplin juga meliputi perencanaan dan kontrol diri. Dengan memiliki sikap disiplin, produktivitas seseorang dalam bekerja dan belajar cenderung tinggi.
Tanggung jawab adalah kondisi seseorang yang menangani hal yang semestinya ia lakukan dan menerima konsekuensinya. Terbentuknya sikap tanggung jawab memerlukan proses belajar. Seseorang yang bertanggung jawab akan konsisten dalam mengerjakan amanah yang diberikan kepadanya dengan baik.