Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hanya 20 Hari, Polres Bangkalan Ringkus 7 Pengedar Barang Haram

7 Oktober 2020   19:37 Diperbarui: 7 Oktober 2020   19:45 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bangkalan -  Jajaran Satresnarkoba kembali beraksi. Hanya dalam dua puluh hari sejak tgl 10 September hingga 30 September, berhasil membongkar jaringan narkoba Sokobenah kabupaten Sampang.

"Dalam operasi yang digelar selama 20 hari berhasil mengungkap 4 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang semuanya sebagai pengedar dimana ada kaitannya dengan Sokobenah Sampang," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada hari ini Rabu (07/10/2020) di hadapan awak media.

Dikatakan lagi oleh AKBP Rama, dari 7 orang tersangka itu ada laki-laki sebanyak 4 orang dan perempuan 3 orang dengan jumlah total barang bukti sabu-sabu hampir 26 gram  dan uang tunai sebesar Rp 785 ribu. 

"Dari 7 tersangka ini yang menarik kasus dengan TKP desa  Bilaporah kecamatan  Socah kita amankan 36 plastik klip kecil dengan total BB ada 16 gram," jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Selain kasus dengan TKP Desa Bilaporah, kasus lainnya dengan tersangka Hlh (40) warga dusun Lembung  desa Sokobanah  kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang. "Pengedar perempuan ini ada kaitan dengan Sokobenah Sampang,  TKP-nya di dusun Jetrebung desa Tanjungbumi kecamatan Tanjungbumi kabupaten Bangkalan. dengan barang bukti berat kotor 2,53 gram," terangnya.

Dalam kasus ini para tersangka akan dijerat dengan  pasal 114 jo pasal 132 sub 112 UU 35 tahun 2009. "Karena ini kasus nya berlapis, pidana yang dikenakan justru lebih berat yakni dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

Ditambahkan lagi menurut AKBP Rama, dalam situasi pandemi seperti saat ini, polres Bangkalan tetap gencar untuk memerangi narkoba. "Kita tidak akan tinggal diam dan akan terus memerangi  dan mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan," pungkas mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. (Duwi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun