Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lupa Tak Pakai Masker Saat Berhentikan R4, Anggota Satlantas Polres Bangkalan Kena Sanksi

27 Agustus 2020   21:23 Diperbarui: 27 Agustus 2020   21:17 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangkalan - Beredarnya video yang viral di media sosial WhatsApp (WA) dan Facebook serta Instagram akhir akhir ini tentang pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Satlantas Polres Bangkalan yang kedapatan tidak memakai masker dan memberhentikan pengendara R4 yang tidak menggunakan masker juga, berujung sanksi tegas.

Seperti yang terlihat pada hari ini Kamis (27/08/2020) sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Andhika Mizaldi Lubis, S.I.K. yang memimpin apel pagi pun langsung meminta anggota yang tidak memakai masker untuk melakukan push up dihadapan anggota lainnya sebanyak 10 kali.

Ditemui oleh awak media secara eksklusif pagi tadi, AKP Andhika begitu sapaan akrabnya menjelaskan jika anggotanya tersebut buru-buru. "Memang yang bersangkutan buru-buru. Dan, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, 8 agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wib. Untuk anggota yang bersangkutan telah kami beri sanksi tegas berupa sanksi disiplin dengan melakukan push up sebanyak 10 kali dan dihadapan rekan-rekannya," tegas AKP Andhika kepada pewarta.

AKP Andhika juga berjanji akan menindak tegas anggotanya yang tidak menggunakan masker saat bertugas di lapangan. "Siapapun tidak pandang bulu. Bagi anggota yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bertugas di lapangan, akan dikenai sanksi disiplin. Ini sekaligus bentuk efek jera dan juga mendukung program pencanangan pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sudah berjalan," tutup AKP Andhika pagi hari ini. (Red/Duwi) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun