Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebulan, Polres Bangkalan Ungkap 14 Kasus Narkoba dengan 15 Tersangka

13 Agustus 2020   19:11 Diperbarui: 13 Agustus 2020   19:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangkalan - Sejak tanggal 02 Juli hingga 09 Agustus 2020, Sebanyak 14 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangkalan terungkap. Dari 14 kasus itu, polisi menangkap 15 tersangka berhasil digelandang ke Mapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada hari ini Kamis (13/08/2020) mengungkapkan, 15 tersangka itu merupakan pemain baru dalam dunia penyalahgunaan narkoba. Namun meski begitu, dia mengaku tetap menindak tegas para pelaku penyalahgunaan barang haram itu. "Diantara mereka tidak ada yang residivis, semua pemain baru, tapi tetap kita sikat habis," ungkapnya saat pers release pagi hari ini di Mapolres.

AKBP Rama juga mengatakan bahwa dari 14 kasus dan 15 tersangka itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 69,93 gram dan dua butir ekstasi. "Yang paling menonjol dari 15 tersangka ini adalah S dengan barang bukti sabu 23 gram," lanjut Alumnus Akpol tahun 2001 ini kepada awak media secara eksklusif.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi perbuatan penyalahgunaan narkoba, karena merugikan diri sendiri dan orang lain. "Jangan sampai terjebak ke dalam dunia itu, karena nikmatnya sesaat tapi sakitnya lama," lanjut perwira berpangkat Iptu tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (Duwi) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun