Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan

22 Juli 2020   20:08 Diperbarui: 22 Juli 2020   20:04 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bangkalan - Polres Bangkalan membuktikan komitmen-nya untuk  menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke Polres Bangkalan, buktinya dalam operasi Sikat Semeru yang digelar sejak tanggal 6 Juli hingga 17 Juli tahun 2020, Polres Bangkalan berhasil mengamankan 12 tersangka dengan 11 kasus,kasus Curat, curas, curanmor, sajam  serta kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. 

"Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Ada 3 orang tersangka dalam tiga kasus yang berbeda," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. pada hari ini saat merilis hasil operasi Sikat Semeru 2020 di Mapolres Bangkalan (22/07/2020). 

Lebih lanjut lagi, menurut AKBP Rama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang pertama adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka inisal MI (21) warga desa Sangra Agung kecamatan Socah kabupaten bangkalan dengan korban  FS (15) warga desa Pandebeh kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan. 

"TKP-nya di kamar kos di kelurahan Demangan kecamatan kota bangkalan, modusnya, tersangka  menyetubuhi korban dengan mengancam akan memutuskan hubungan pacaran, tersangka kita amankan di Sampang setelah 6 bulan dalam pelarian," jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres bangkalan ini.

Yang kedua kata AKBP Rama adalah kasus pesertubuhan dengan korban inisial Mj (16) warga desa Tenget kecamatan Arosbaya sedangkan tersangkanya adalah atas H bin H (49) warga dusun Tambak desa Arosbaya kecamatan Arosbaya. 

"Korbanya masih dibawah umur, TKP-nya di sekitar area tambak di desa Tengket kecamatan Arosbaya Peristowa ini teradi sekitar tanggal 30 Juni 2020, dimana tersangka memegang alat kelamin  korban pada saat koran sedang buang air besar. tersangka menyetubuhi koban dengan ancaman," terangnya.

Lebih lanjut lagi, menurut perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut, kasus persetubuhan yang ketiga dengan tersangka inisial S (14) warga desa Pangpejung kecamatan Modung kabupaten bangkalan dengan korban inisial F (17) warga desa Srabi Barat kecamatan Modung kabupaten Bangkalan, "TKP-nya di sebuah rumah di desa  Serabih Barat kecamatan Modung   tersangka menyetubuhi korban dengan cara merayu akan bertangung jawab menikahi korban.  kasus ini dilaporkan di Mpaolres pada tanggal 13 juli 2020, namun kejadian sekita medio April 2020, tersangka menyetubuhi korban hingga korban hamil," tuturnya.

Ditambahkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Polres Bangkalan berkomitmen kuat untuk menuntaskan setiap kasus hukum yang dilaporkan ke Polres Bangkalan. "Polres Bangkalan akan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," tegas mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut kepada awak media. (Duwi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun