Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polres Bangkalan Rilis 9 Tersangka Kasus Kriminal Curanmor

13 Maret 2020   19:54 Diperbarui: 13 Maret 2020   19:49 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangkalan - Kejahatan tindak pidana kasus kriminal di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi salah satu perhatian utama penegak hukum di kota berjuluk Dzikir dan Sholawat tersebut. Seperti yang tampak pada hari ini Jum'at (13/03/2020), Polres Bangkalan kembali merilis 9 tersangka kasus kriminal 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). 

Dari 9 tersangka yang berhasil diringkus yakni FR (23 tahun), SW (24 tahun), HR (26 tahun) merupakan 3 tersangka untuk kasus pencurian sepeda motor dan dikenakan pasal 365 KUHP. Bahkan, karena sempat memberikan perlawanan kepada pihak berwajib, FR pun mendapat timah panas di betisnya. 

Tersangka curanmor lainnya yakni FS (22 tahun), HF (38 tahun), JN (28 tahun), RSP (45 tahun), dan YL (41 tahun). Sedangkan untuk tersangka pencurian dengan pemberatan yakni NH (41 tahun). Ditemui siang ini di Mapolres Bangkalan, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menuturkan jika pihaknya saat ini terus memburu pelaku kejahatan dan tindak pidana kriminal yang sangat meresahkan masyarakat.

"Kami berhasil menangkap Fathur Rosi (23) asal DS. Tanjungan kecamatan Kamal, sebagai tersangka utama, dan 2 penadah Slamet Wahyudi (24) asal dsn. Koala's DS Kesek kecamatan Labang, dan Heri (26) asal dsn. Laok perreng, DS Pada kecamatan Galis, mahasiswa UTM," ungkap Alumnus Akpol tahun 2001 ini saat menggelar jumpa pers siang ini. 

AKBP Rama juga menambahkan, untuk motor yang dicuri sudah berhasil disita, dengan plat nomor sudah diganti, dari penjelasan tersangka, barang hasil curian itu akan dijual belikan.

"Hal yang menarik dari Heri selaku penadah, sekaligus memperjualbelikan hasil kejahatannya melalui media online, dan kita juga menyita 5 unit kendaraan bermotor dari rangkaian 365 KHUP itu," imbuh mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut kepada awak media. (Duwi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun