Bangkalan - Kejahatan tindak pidana kasus kriminal di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi salah satu perhatian utama penegak hukum di kota berjuluk Dzikir dan Sholawat tersebut. Seperti yang tampak pada hari ini Jum'at (13/03/2020), Polres Bangkalan kembali merilis 9 tersangka kasus kriminal 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).Â
Dari 9 tersangka yang berhasil diringkus yakni FR (23 tahun), SW (24 tahun), HR (26 tahun) merupakan 3 tersangka untuk kasus pencurian sepeda motor dan dikenakan pasal 365 KUHP. Bahkan, karena sempat memberikan perlawanan kepada pihak berwajib, FR pun mendapat timah panas di betisnya.Â
Tersangka curanmor lainnya yakni FS (22 tahun), HF (38 tahun), JN (28 tahun), RSP (45 tahun), dan YL (41 tahun). Sedangkan untuk tersangka pencurian dengan pemberatan yakni NH (41 tahun). Ditemui siang ini di Mapolres Bangkalan, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menuturkan jika pihaknya saat ini terus memburu pelaku kejahatan dan tindak pidana kriminal yang sangat meresahkan masyarakat.
"Kami berhasil menangkap Fathur Rosi (23) asal DS. Tanjungan kecamatan Kamal, sebagai tersangka utama, dan 2 penadah Slamet Wahyudi (24) asal dsn. Koala's DS Kesek kecamatan Labang, dan Heri (26) asal dsn. Laok perreng, DS Pada kecamatan Galis, mahasiswa UTM," ungkap Alumnus Akpol tahun 2001 ini saat menggelar jumpa pers siang ini.Â
AKBP Rama juga menambahkan, untuk motor yang dicuri sudah berhasil disita, dengan plat nomor sudah diganti, dari penjelasan tersangka, barang hasil curian itu akan dijual belikan.
"Hal yang menarik dari Heri selaku penadah, sekaligus memperjualbelikan hasil kejahatannya melalui media online, dan kita juga menyita 5 unit kendaraan bermotor dari rangkaian 365 KHUP itu," imbuh mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut kepada awak media. (Duwi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H