Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Bangkalan Bekuk Tersangka Penculikan Anak di Bandara

11 Januari 2020   14:17 Diperbarui: 11 Januari 2020   14:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangkalan - Kejahatan dan kekerasan terhadap anak memang menjadi fokus utama pihak kepolisian guna menghindari rusaknya mental dan psikologis para generasi muda bangsa. Hal ini yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Bangkalan yang pada hari ini Sabtu (11/01/2020) menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus penculikan anak.

Diketahui, korban berinisial ZA (12 tahun), yang kini duduk di bangku SMP kelas 1 menjadi korban penculikan anak dengan tersangka berinisial ABD (36 tahun). Seperti diinformasikan, ABD merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Tramok. 

Kronologis bermula ketika ABD memberhentikan ZA dari sepeda motor yang dikendarai korban saat hendak berangkat ke sekolah. Setelah itu, ABD membawa korban ke dalam mobil nya dan menyembunyikan korban di tiga titik yang berbeda selama 8 hari. Nahas, Dalam pelariannya selama 8 hari menyembunyikan ZA, ABD Akhirnya tak berkutik kala Unit Resmob Satreskrim Mapolres Bangkalan berhasil menciduk tersangka di Bandara Juanda pada 2 Januari 2020 silam. 

Ditemui saat press rilis pagi hari ini, pukul 09.30 WIB Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan jika Modus ABD menculik ZA karena ingin memberi rasa takut dan menemui korban untuk memberikan uang proyek seperti yang telah dijanjikan oleh ayah korban kepada tersangka. 

"Modus nya tersangka itu hanya untuk memberi rasa takut. Karena, pengakuan ABD kepada kami yakni ingin ayah ZA memberikan uang kepada tersangka atas hasil uang proyek yang telah dijanjikan. Pun demikian, kami akan terus mendalami dan menelusuri kasus ini lebih lanjut. Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 83 Jo Pasal 86F UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Rama kepada awak media. (Duwi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun