Pada 27 Juni 2020 telah diumumkan berapa jumlah calon siswa baru pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di Provinsi DKI Jakarta jalur zonasi. Jalur zonasi ini diperuntukkan untuk calon siswa yang memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan zona sekolah sesuai domisilinya. Meskipun begitu, pemerintah DKI tidak akan merubah hasil seleksi empat jalur yaitu jalur inklusi, afirmasi, prestasi nonakademis, dan zonasi.
Sebelum adanya system penerimaan jalur zonasi, banyak siswa yang terdepak akibat nilai yang rendah dan didominasi oleh keluarga miskin dan yang rentan miskin. Dan pada akhirnya mereka masuk sekolah swasta dan ada yang berakhir dengan berhenti sekolah. Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam sistem penerimaan PPDB tahun ini.
Selain itu, adapun daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk. Sesuai SK Kadisdik No 506 Tahun 2020, zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon siswa.
Pada sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat ini, banyak orang tua yang mengeluh atas kebijakan pemerintah, pasalnya sistem tahun ini menggunakan sistem zonasi dan usia, sehingga banyak orang tua yang kesulitan mendaftarkan anaknya untuk masuk sekolah, harapannya sistem penerimaan tahun ini ada perubahan kebijakan agar orang tua tidak kesulitan mendaftarkan anaknya untuk masuk sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H