Mahasiswa KKN-T 2023 kelompok 33 Universitas PGRI Madiun yang sedang menjalankan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Dusun Jambangan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun mengadakan Sosialisasi Pernikahan Dini yang bertemakan CERDIK (Cegah Pernikahan Dini Anak) sebagai bentuk program pencegahan pernikahan usia muda, Sabtu (11/02/2023).Â
Kegiatan ini dipelopori oleh saudari Tiara Pradita Putri selaku Ketua Panitia dan penanggung jawab Ibu Ir. Ani Sulistyarsih, M.M., M.Si sebagai Dosen Pembimbing Lapangan serta dibantu oleh seluruh mahasiswa KKN-T Unipma kelompok 33.
Kegiatan ini mengundang Ibu Nanin Sukmawati, A.Md. Keb. Bidan Polindes Desa Sugihwaras sebagai pemateri dalam sosisalisasi pencegahan pernikahan dini anak. Sosialisasi ini dihadiri oleh Ibu Ismiati selaku Kepala Dusun Jambangan serta siswa-siswi SMP dan SMA di Dusun Jambangan. Program ini dilaksanakan agar masyarakat, khususnya anak SMP dan SMA mendapat pemahaman tentang dampak negatif menikah di usia muda.
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan serta dikategorikan masih anak-anak atau remaja yang berusia dibawah 19 tahun. Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Pernikahan dini seringkali dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor Pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya serta adanya desakan orang tua untuk melindungi anak-anak mereka dari pergaulan bebas.Â
Pernikahan dini dapat menimbulkan beberapa akibat, antara lain membahayakan kesehatan fisik seorang Wanita. Karena, kehamilan dini dapat mengakibatkan rahim yang lemah dan sel telur yang belum matang, sehingga meningkatkan risiko bayi lahir prematur atau dengan kelainan.Â
Selain itu. hubungan antara suami dan istri akan dipengaruhi oleh kondisi mental yang tidak stabil jika masing-masing orang tidak dapat mengatur dirinya sendiri sehingga timbul beberapa perbedaan pendapat yang berujung pada perceraian.Â
Pernikahan dini masih marak di Indonesia serta dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan dini, maka sangat penting bagi kita untuk menyadarkan atau mengedukasi masyarakat bahwa pernikahan dini perlu untuk diantisipasi atau diatasi. Untuk itu, berikut cara pencegahan pernikahan dini. Antara lain: Menyediakan Pendidikan yang memadai, Pentingnya sosialisasi tentang pernikahan dini, Â Menjahui pergaulan bebas, Pengawasan dan bimbingan orang tua.
Oleh karena itu, kami berharap masyarakat lebih memperhatikan nilai kesehatan dan pendidikan. Manfaat dari acara "Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini" agar terciptanya keluarga yang lebih siap secara jasmani dan rohani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H