Mohon tunggu...
durroh nafisah
durroh nafisah Mohon Tunggu... Lainnya - Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia - Universitas Airlangga

Mahasiswi Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia di Universitas Airlangga Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tutupnya TikTok Shop: Akhir dari Era Social-Commerce TikTok?

8 Desember 2023   23:20 Diperbarui: 8 Desember 2023   23:42 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Era digital yang semakin meningkat ini memunculkan banyak platform sosial media yang terus berkembang. Salah satu contohnya yaitu TikTok. Tiktok merupakan perusahaan yang berasal dari Beijing, China. Tiktok kemudian menjadi terkenal dan lebih banyak digunakan pada saat adanya pandemi Covid-19, yang dimana semua orang tidak diperbolehkan untuk keluar beraktifitas. Maka dari itu aplikasi sosial media Tiktok ini banyak digunakan masyarakat karena memiliki pengalaman bisa melihat, membuat, dan juga merespon video video singkat pada beranda TikTok. Video singkat yang di tampilkan di TikTok membuat masyarakat tidak bosan dan tetap menggunakan aplikasi TikTok.

Setelah bertahun meningkat nya sosial media ini, banyak bermunculan affiliator – affiliator yang menggunakan TikTok sebagai mata pencaharian. Seperti dengan membuat video video yang menarik dan dapat memikat penonton untuk dapat berkomentar, memberikan likes dan membagikan ke followers masing – masing. Hal ini yang menyebabkan adanya engagement dan juga menjadikan seseorang dengan followers sosial media yang banyak akan membuahkan penghasilan. Tidak jarang orang yang membuat konten ini membagikan tips dan trik, atau membagikan pengalaman seperti vlogger, dan juga memberitahukan tempat untuk membeli dimana pakaian yang mereka gunakan. Hanya saja masih dalam berbentuk ke E-commerce lain. Maka dari itu perusahaan TikTok membuat adanya TikTok Shop untuk memudahkan setiap pelanggan yang akan membeli barang yang di share oleh pembuat konten ini dengan cara memunculkan adanya keranjang kuning yang berisikan produk produk yang dapat ditampilkan.

Fenomena ini menjadikan Tiktok dikenal sebagai media sosial juga e-commerce dalam satu lanskap atau yang lebih dikenal sebagai Social commerce yang dibersi sebutan TiktokShop. Sosial Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu atau fasilitas yang memungkinkan pedagang dapat memasang penawaran atau jasa. Social commerce merupakan gabungan dari social media dan juga E-commerce. TikTok Shop, yang diperkenalkan sebagai perpanjangan dari aplikasi media sosial populer TikTok, mendobrak norma-norma e-commerce tradisional. Melalui gabungan dari kedua platform ini, pengguna Tiktok dapat lebih mudah untuk mengaskses pelanggan lebih luas dan menawarkan produk produk yang mereka jual.

Semakin berjalannya TiktokShop dengan penawaran harga yang jauh dibawah e-commerce dan UMKM lain membuat sebuah pertanyaan bagi kementrian perdagangan Indonesia. Pemerintah Indonesia menyadari perlunya regulasi terkait peraturan social commerce dan kemudian mengeluarkan larangan praktik jual-beli di platform social commerce TiktokShop. larangan ini beralasan karena masih belum adanya regulasi mendetail terkait kebijakan social commerce. Adanya larangan ini membuat TiktokShop di tutup dan bagi pemerintahan akan membuat regulasi terbaru terkait platform Social commerce yang harapannya dapat mengatasi berbagai kompleksitas yang terkait dengan social commerce dan kecurigaan terhadap transaksi ilegal.

Pada 26 September lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang salah satunya mengatur mengenai social commerce. Kebijakan tersebut di antaranya melarang social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya, mencakup aspek-aspek seperti perpajakan, hak kekayaan intelektual, perlindungan konsumen, dan privasi data. Kementerian Perdagangan di Indonesia memperkenalkan peraturan social commerce yang bertujuan untuk mendorong persaingan yang sehat, melindungi konsumen, dan memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi peraturan dan regulasi yang mengatur perdagangan online.

Permendag No 31 Tahun 2023 secara garis besar menjelaskan terkait 7 hal yang diatur di dalamnya, yang pertama yaitu mendefinisikan model bisnis Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan. Kedua, menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang luar negri yang dijual di e-commerce lintas negara. Ketiga, adanya positive list yaitu barang barang luar negri apa saja yang diperbolehkan cross border.

Keempat, pedagang luar negeri harus menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, memenuhi SNI, label halal dan juga pencantuman label dengan bahasa indonesia. Kelima, loka pasar dan social commerce tidak dikenankan bertindak sebagai produsen. Social commerce yang dimaksud adalah platform media sosial yang khusus digunakan untuk promosi barang dan jasa. Namun, dilarang menyediakan layanan transaksi pembayaran seperti toko online pada umumnya.  Keenam, PPMSE dan afiliasi tidak diperkenankan untuk menguasai data dan memastikan tidak ada penyalahgunaan data. Ketujuh yang terakhir yaitu, social commerce hanya dibolehkan untuk promosi barang atau jasa dan tidak menyediakan jasa pembayaran.

Pelanggaran terkait berjalannya TikTok Shop yang secara tiba tiba tentunya berdampak bagi pengguna social commerce yang digunakan untuk menawarkan produk yang mereka jual. Setiap affiliator pun juga tidak bisa mempromosikan barang barang dengan fitur keranjang kuning yang bisa langsung di beli oleh pelanggan melalui TiktokShop. Penjual offline merasa bahwa pendapatan yang mereka dapat turun drastis dikarenakan TiktokShop yang mematok harga yang murah.

E-commerce lain yang dimana setiap e-commerce memiliki legalitas dan adanya pajak atas barang barang yang dijual. Sedangkan TiktokShop awalnya tidak memiliki legalitas dan pemungutan biaya pajak terhadap barang yang di perjual belikan. Ditutupnya Tiktokshop pada 04 Oktober 2023 berdampak bagi pengguna TiktokShop maupun e-commerce atau UMKM lainnya. Dampak bagi pengguna atau penjual yang menggunakan TiktokShop tentunya akan mengalami penurunan pendapatan yang mungkin signifikan namun masih bisa untuk menawarkan barang di e-commerce lainnya. Bagi UMKM atau e-commerce lainnya akan merasa terbantu adanya permendag no 31 tahun 2023 ini dikarenakan setiap penjualan di Indonesia wajib untuk mentaati peraturan yang berlaku baik barang dalam negeri maupun luar negeri.

Adanya permasalahan ini, pemerintah sudah meregulasi terkait adanya peraturan perdagangan terkait e-commerce dan juga pada platform baru yang dikenal sebagai social commerce. Menteri perdagangan juga menghimbau untuk para penjual dapat menggunakan e-commerce lain yang memang sudah diberikan izin oleh Indonesia untuk menawarkan barang dan juga sudah banyak dengan fitur fitur live streaming. Meskipun tindakan yang dilakukan pemerintah cenderung tidak langsung dikarenakan social commerce TiktokShop sudah beredar cukup lama, tetapi dapat diatasi dengan baik dengan ditutupnya secara langsung dan mengeluarkan peraturan perdagangan. Pemerintah perlu mempertimbangkan terkait kerjasama lebih lanjut dengan e-commerce atau pihak yang terlibat terkait regulasi peraturan perdagangan yang akan datang, agar tidak adanya tindak ilegal dalam penjualan barang melalui platform sosial media. Pihak Tiktok pun juga sudah meluncurkan aplikasi terbaru yakni e-commerce yang memang terhubung dengan social media Tiktok.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun