Mohon tunggu...
Durotur Rohma
Durotur Rohma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo! perkenalkan saya Durotur Rohma, saya mahasiswa semester 2. motivasi saya menulis artikel adalah supaya tulisan saya bisa bermanfaat buat orang lain, terimakasih!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Dini di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam

30 Mei 2022   14:19 Diperbarui: 30 Mei 2022   14:32 1404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini atau pernikahan usia muda adalah pernikahan yang dilakukan sebelum usia matang dan belum mencapai usia minimal menurut undang-undang yakni umur 16 tahun untuk wanita dan dan umur 19 tahun untuk pria. 

Namun, pada tahun 2019, undang-undang tersebut direvisi dan menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Alasan penetapan batasan umur tersebut bukan tanpa alasan, melainkan agar kedua pihak benar-benar siap untuk menikah baik dari segi mental, fisik, psikis, maupun finansial. 

Menurut Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Yayasan Plan Internasional Indonesia mngatakan bahwa mental siap nikah adalah kesiapan menghadapi hal yang kompleks seperti harus lebih mandiri dan harus memikirkan untuk menjadi orang tua nanti. 

Dari segi fisik dan psikis, pasangan yang akan menikah harus siap secara fisik untuk kehamilan dan kesiapan menangani masalah dalam rumah tangga. Sedangkan secara finansial, pasangan harus sudah memiliki penghasilan sendiri dan mampu mengelola keuangan dengan baik.

Dalam hukum islam, kesiapan menikah mencakup 3 hal, yaitu kesiapan ilmu, kesiapan harta atau materi dan kesiapan fisik atau kesehatan. Yang dimaksud siap ilmu yaitu pemahaman tentang hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan pernikahan, seperti khitbah dan syarat rukun akad nikah. 

Siap harta yaitu siap menghidupi pasangan baik sandang, pangan, dan papan yang harus diberikan secara layak. Sedangkan siap fisik adalah kesehatan terutama untuk pria agar mampu menjalankan tugasnya sebagai suami dan tidak impoten.

Namun di negara kita, pernikahan dini masih sering ditemukan terutama di wilayah pedesaan karena rendahnya tingkat kesadaran pendidikan dan kurangnya pemahaman tentang dampak buruk pernikahan dini. Selain itu, jumlah pernikahan dini meningkat karena masa pandemi covid-19. 

Kementerian PPPA mencatat hingga juni 2020 angka pernikahan dini meningkat menjadi 24 ribu selama pandemi. Faktor lain penyebab pernikahan dini adalah orang tua yang berfikiran bahwa anak harus cepat dinikahkan jika tidak dinilai tidak laku dan faktor hamil diluar nikah karena bebasnya pergaulan remaja di era milenial ini.

Sementara itu, dampak yang ditimbulkan pernikahan dini sangat bervariasi. Dari segi psikologis seperti rentan stress dan mudah emosi. Jika dilihat dari segi kesehatan, wanita yang menikah muda cenderung melahirkan bayi secara prematur karena sistem reproduksi yang belum matang. 

Sedangkan dari segi ekonnomi-sosial, pernikahan dini rentan melahirkan keluarga miskin karena rendahnya tingkat pendidikan dan berakibat susah mencari pekerjaan.

Oleh karena itu, pemerintah membuat pasal-pasal yang mengatur tentang pernikahan dini di Indonesia, diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun