Ulama Saudi Arabi mengatakan, onani tidak membatalkan puasa karena tidak ada termaktub dalam sunnah dan Al Quran.
Adapun ulama yang mengatakan begitu adalah Syaikh Albani. Ia mengatakan, hubungan badan yang dilarang dalam berpuasa berbeda dengan onani.
Padahal sebagain ulama mengatakan, onani termasuk membatalkan puasa karena menimbulkan syahwat saat mengeluarkan air sperma, hal itu bisa diqisyahkan dalam hubungan badan.
Puasa sebenarnya mempunyai tujuan yang sangat mulia karena dapat mencegah melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama termasuk perbuatan syahwat. Baca di sini.
Dalam Kitab Tamamul Minnah sebagai kitab yang menjawab dari karya Sayyid Sabiq terkait hukum onani.
"Tidak ada dalil atas batalnya puasa karena onani dan menghubungkannya dengan jima’ tidaklah dzahir. Maka dari itu, berkata Ash Shana’ani rahimahullah: Yang lebih jelas adalah bahwasanya istimna tidak perlu qadha ataupun kaffarah kecuali orang yang berjima’ dan menyambung-nyambungkan orang yang tidak jima’ dengan orang yang jima’ adalah sesuatu yang sangat jauh untuk disamakan”
Pendapat Syaikh Al Bani ini sangat berbeda dengan Syaikh Utsaimin maupun Syaikh Bin Baz yang mengatakan onani membatalkan puasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H