Mohon tunggu...
Dundi Ichsan Perlambang Utama
Dundi Ichsan Perlambang Utama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif (Penerbitan)

Menulis dengan segenap hati

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mekanisme Jalur Masuk SNBT Tahun 2023

17 Januari 2023   16:18 Diperbarui: 17 Januari 2023   16:56 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Dokumentasi: Dundi Ichsan Perlambang Utama

Jakarta, Selasa (17/01/2023) — Pada tahun sebelumnya, perlu diketahui bahwa Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang kini bernama Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan salah satu sistem penerimaan untuk masuk perguruan tinggi negeri, baik itu PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dilakukan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023. Peserta SNBT wajib mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Biaya penyelenggaraan SNBT ditanggung oleh peserta dan disubsidi oleh pemerintah. 

UTBK-SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/SMK/MA dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun pertama 1 Juli 2023. Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 

TUJUAN UTBK-SNBT 2023

1. Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu. 

2. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel yaitu memilih lokasi dan waktu tes. 

3. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) secara lintas wilayah. 

4. Menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 

PESERTA PELAMAR BEASISWA KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP-KULIAH)

1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun