Mohon tunggu...
dullah majid
dullah majid Mohon Tunggu... Editor - jadilah yg terbaik

Jadilah yg terbaik utk bangsa dan negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Sorong Kota Memusnahkan Miras Ilegal dari Berbagai Merek dan Narkoba

7 Mei 2021   19:58 Diperbarui: 7 Mei 2021   20:07 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: Tampak miras ilegal yang siap di musnakan oleh polres sorong kota-dokpri

Kaplres sorong kota AKBP. Ary Nyoto Setiawan mengatakan, barang bukti yang kami musnakan hari ini (kamis 6/05) Yaitu Minuman keras dari berbagai macam mereka seperti bir bintang dari jenis botol hingga berjenis kaleng, minuman lokal sejenis cap tikus sebanyak 200 Liter, kemudian sabu sejenis narkotika seberat 1.7 gram dan 5 pembungkus plastik kecil yang berwana bening yang juga berisi sabu-sabu.

Foto: Foto: Pemusnaan Miras di Halaman Polres Sorong Kota, Tampak hadir Kasdim 1802/Sorong Mayor Inf Triyana, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto dan perwakilan unsur pemerintahan dari Satpol PP Kota Sorong - dokpri
Foto: Foto: Pemusnaan Miras di Halaman Polres Sorong Kota, Tampak hadir Kasdim 1802/Sorong Mayor Inf Triyana, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto dan perwakilan unsur pemerintahan dari Satpol PP Kota Sorong - dokpri
Ratusan minuman kras dari berbagai macam merek di musnakan oleh pores sorong kota yang dipimpin langsung oleh kapolrs sorong kota  AKBP Ary Nyoto Setiawan di damping kasat reskirim sorong, Kasdim 1802/Sorong Mayor Inf Triyana, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto dan perwakilan dari unsur pemkot yaitu dari Satpol PP Kota Sorong.

Foto: Barang bukti miras ilegal dari berbagai merek yang siap dimusnahkan-dokpri
Foto: Barang bukti miras ilegal dari berbagai merek yang siap dimusnahkan-dokpri
Dari barang bukti yang di musnakan di halaman polres sorong kota adalah merupakan hasil sitaan miras illegal dari oprasi mansinam satu sealam tahun 2021 di kota sorong, dan kemudian barang hasil sitaan miras ilegal itu di musnakan dengan cara di tumpahkan ke dalam selokan pembuangan air di depan  areal mapolres sorong kota.

Pemusnahan barang bukti yang hari ini (kamis,06/05) di laksanakan oleh polres sorong kota merupakan hasil dari hasil operasi paket satu mansinam tahun 2021 dan bentuk keseriusan polres sorong kota demi menjaga kota sorong dari berbagai bentuk kriminal yang ada, karna dari miras orang bisa berbuat tindak kejahatan yang bisa menyebabkan kerugian bagi orang lain maupun bisa menyebabkan hilangnya yawa orang lain akibat pengaruh miras.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun