Apa itu kredit, menurut Undang-Undang Pebankan tahun 1998 No. 10 Pasal 1 poin 11 Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.Â
Sedangkan menurut Murti dan John (2010) Kredit merupakan jumlah kemampuan untuk mendapatkan barang dan jasa dengan pertukaran suatu janji untuk membayar di kemudian hari.Â
Berdasarkan pengertian di atas dapat penulis simpulkan bahwa kredit adalah segala bentuk pinjaman yang di lakukan oleh satu pihak kepada pihak lain guna mendapatkan sesuatu dengan membayar di kemudian hari dengan jangka waktu yang telah di sepakati, yang akan di bayarkan beserta segala jenis bunganya.
Lalu mengapa bank menurunkan jumlah peminjaman kredit? Alasan utama yang menyebabkan bank-bank mengurangi pengajuan kredit kepada masyarakat adalah ketidakstabilan ekonomi, dan penurunan perekonomian.Â
Hal yang sangat nyata yang belum lama ini seluruh dunia alami yaitu, pandemi COVID-19 di mana seluruh perekonomian dunia mengalami ketidakstabilan dan ketidakpastian ekonomi.Â
Karena hal ini maka bank-bank di setiap belahan dunia, terutama di Indonesia melakukan kebijakan dengan mengurangi penawaran kredit kepada masyarakat karena kurangnya investasi dan penurunan tingkat pendapatan masyarakat sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan gagal bayar dari debitur meningkat.Â
Dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil juga akan memberikan dampak ketidakstabilan likuiditas dan suku bunga.
Sudut pandang moneter dan makroprudensial untuk menahan peningkatan peminjaman kredit pada saat penurunan ekonomi. Mengapa demikian?? Apabila pada kondisi ekonomi yang sedang menurun atau tidak stabil untuk mengurangi permintaan masyarakat terhadap kredit ada beberapa cara yang di lakukan bank yaitu :
- Menaikkan Suku Bunga: Dengan menaikkan suku bunga maka dapat meningkatkan biaya pinjaman serta debitur akan berpikir ulang untuk mengajukan kredit saat ekonomi sedang tidak stabil.
- Seleksi Debitur: Seleksi debitur artinya bank-bank semakin memberikan persyaratan yang lebih ketat terhadap debitur dengan mempertimbangkan kesehatan finansial para debitur.
- Mengantisipasi NPL: NPL atau kredit macet adalah kondisi para debitur tidak lagi mampu membayar kredit yang telah di pinjam, untuk menghindari hal ini maka bank akan merevisi strategi pemberian kredit.
Bank mengurangi penawaran kredit saat ekonomi menurun sebagai tanggap terhadap ketidakpastian ekonomi, penurunan likuiditas, dan risiko kredit macet yang meningkat. Strategi selektivitas dalam pemberian kredit, peningkatan suku bunga, dan antisipasi NPL adalah cara-cara yang efektif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menghindari kerugian akibat kredit macet.
 Dengan demikian, bank berusaha menjaga keseimbangan antara memberikan dukungan kepada perekonomian dan melindungi diri dari risiko finansial yang meningkat di masa-masa sulit.