Mohon tunggu...
Wika Dui
Wika Dui Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

DUIT (Doa, Usaha,Ikhtiar, Tawakal)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Warga Senang! Mahasiswa KKN Undip Lakukan Hal Ini Guna Bantu Cegah Penyebaran Covid-19

7 Agustus 2021   20:50 Diperbarui: 7 Agustus 2021   22:51 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses edukasi dan pembagian hampers (dokpri)

Klego, Boyolali (Selasa 27/07/2021)- KKN Pulang Kampung yang diselenggarakan Universitas Diponegoro Tim II Periode 2020/2021 dengan tema "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang di bimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan Prof. Dr. Ari Pradhanawati, MS. Tim II Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro periode 2020/2021 telah menjalankan kegiatan program kerja selama empat minggu terhitung dari tanggal 30 Juni 2021 yang lalu. KKN Pulang Kampung ini dilaksanakan di Jaten, RT 001/RW 005, Kec. Klego, Kab. Boyolali.

Coronavirus Disease 2019 atau sering disebut sebagai COVID-19 merupakan masalah yang sangat serius di negeri ini bahkan di seluruh dunia. Kasus positif Corona di Indonesia sejak awal pandemi tercatat mencapai 2.178.272, sedangkan kasus sembuh sebanyak 1.880.413 dan total kumulatif pasien corona yang meninggal dunia mencapai 58.491 kasus. Virus ini menyerang Indonesia diakhir tahun 2019 lalu dan telah melumpuhkan beberapa sektor serta menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh sektor kehidupan masyarakat. Adanya wabah berbahaya ini telah membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Pemerintah telah melaporkan tambahan kasus baru virus Corona atau COVID-19 di Indonesia pada hari ini (Rabu, 30/6/2021) mencapai 21.807 kasus. Sementara itu, 10.807 kasus dinyatakan sembuh dan 467 pasien meninggal akibat Corona. Penambahan kasus ini disampaikan oleh Humas BNPB yang datanya selalu diperbarui setiap hari pukul 12.00 WIB.(1)

Boyolali merupakan salah satu daerah dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, pada minggu (27/6/2021), "jumlah kasus terkontaminasi positif COVID-19 di Boyolali mencapai 10.832 kasus. Jumlah tersebut termasuk 435 kasus baru yang muncul dalam sehari itu, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali", Ratri S. Survivalina.(2) Dengan masih banyaknya kasus COVID-19 dapat dikatakan bahwa Boyolali merupakan daerah rawan COVID-19 yang kini menjadi zona merah penularan virus corona. "Dengan meningkatnya kasus yang sangat luar biasa maka sudah saya sampaikan kepada Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan camat sampai desa agar pengetatan 5M dan saya perintahkan kepada Kastpol agar represif dalam penegakan disiplin 5M untuk COVID-19", kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri (Senin, 28/6/2021).(3)

Tingginya angka penyebaran virus COVID-19 ini disinyalir dari rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat sekitar akan pentingnya menjaga dan menerapkan protokol kesehatan sesuai pada anjuran Kementerian Kesehatan. Informasi terkait pandemi virus COVID-19 ini tentunya telah tersebar secara luas namun masyarakat masih acuh dan tidak terbuka akan pandemi ini. Permasalahan ini menjadi motivasi untuk Wika Dui Yanti, mahasiswi prodi Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya, sebagai Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim II periode 2020/2021 untuk melakukan edukasi kepada masyarakat desa Jaten, khususnya RT 001/RW 005 mengenai bagaimana cara menggunakan masker yang baik dan benar serta pentingnya meningkatkan kesadaran yang dimulai dari diri sendiri untuk menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, khususnya di luar ruangan. Sebelum melakukan edukasi, Wika mempersiapkan  booklet terlebih dahulu sebagai media pembantu proses edukasi serta untuk mempermudah pemahaman masyarakat desa Jaten. Booklet tersebut berisi mengenai tutorial mengenakan masker yang sesuai pada anjuran pemerintah dan cara membuang masker yang benar usai dipakai. Selain itu, dalam booklet tersebut juga memuat penjelasan mengenai betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan apa saja yang harus dilakukan di era pandemi seperti saat ini. Kegiatan ini dilakukan oleh Wika melalui dua metode yakni door to door dan melalui daring (via online). Untuk mendukung program pemerintah yang memberlakukan PPKM maka sebagian kegiatan dilakukan secara daring melalui WhatsApp Group RT desa Jaten yakni penyebaran video edukasi pemakaian double masker dan booklet protokol kesehatan sedangkan untuk door to door terlampir pada gambar berikut,

Selain melakukan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro ini juga membagikan masker dan handsanitizer kepada warga desa Jaten RT 001/RW 005 dilengkapi dengan booklet berisikan disiplin protokol kesehatan. Warga desa Jaten sangat terbuka dan merasa senang dengan adanya edukasi ini yang mampu membantu dan meluruskan perspektif warga yang selama ini salah mengenai fungsi masker dan penerapan protokol kesehatan.

Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa penerapan protokol kesehatan harus dimulai dari kesadaran diri sendiri dan kepedulian terhadap sesama yang nantinya menjadi sebuah kebiasaan sehingga tidak menjadi beban untuk kita dalam melakukannya. Diharapkan dari program kerja ini masyarakat tergugah dan meningkatkan rasa kepedulian serta kesadaran terhadap sesama dengan menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya yang harus dijaga dan diterapkan.

Referensi:

(1) https://news.detik.com/berita/d-5626156/update-lengkap-sebaran-21807-kasus-corona-di-ri-30-juni

(2) https://m.solopos.com/waduh-boyolali-kembali-masuk-zona-merah-covid-19-1135305?utm_source=terkini_mobile 

(3) https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5622763/boyolali-zona-merah-corona-penegakan-prokes-bakal-makin-represif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun