KUR, singkatan dari Kredit Usaha Rakyat adalah kredit yang diberikan kepada para pengusaha kecil/usaha kerakyatan dengan suku bunga efektif dan sangat rendah serta tidak dipungut biaya apa pun kecuali materai. Berbeda dengan Kredit Ritel Komersial yang dikenakan biaya administrasi dan provisi berkisar antara 0,5% - 1% dari plafond pinjaman.
Selama ini KUR termasuk primadona bagi perbankan untuk menyalurkan kreditnya, juga menjadi keinginan banyak masyarakat untuk menikmatinya.
Perbankan merasa sangat mudah mencari calon nasabah yang mau meminjam, karena salah satu persyaratan KUR adalah pebisnis yang potensial tapi belum tersentuh pinjaman perbankan dengan persyaratan yang tidak rumit, karena tidak diperlukan izin-izin usaha seperti SITU, SIUP, TDP dan lain-lain.
Sedangkan bagi masyarakat, KUR merupakan pahlawan penolong disaat mereka ingin mengembangkan usaha yang dijalankan, tapi belum memiliki izin-izin usaha yang lengkap. Mungkin juga usaha baru berjalan 6 (enam) bulan atau belum melebihi 2 (dua) tahun seperti yang dipersyaratkan pada kredit ritel komersial, maka KUR adalah solusinya.
Namun, pada tanggal 8 Desember 2014, KUR Sang Primadona usaha rakyat dihentikan tanpa ada gembar gembor terlebih dahulu. Program yang sudah berjalan selama 2 (dua) priode Pemerintahan SBY ini sudah dihapus keberadaannya.
Diperkirakan pemerintahan yang baru mempersiapkan pengganti KUR, beberapa spekulan opinion mengungkapkan bahwa penggantinya tidak akan beda jauh dari KUR terdahulu. Sebut saja Hermansyah, salah satu bankers di Bank BUMN penyalur KUR memberikan nama “Kredit Pengusaha Golongan Ekonomi Lemah dan Industri Umum” atau disingkat dengan “Kredit PEGELINU”. Dan yang tak kalah serunya nama yang diberikan oleh Nauval, juga seorang Bankers di Bank BUMN lainnya menamainya dengan “KUR Tandingan”.
Nasabah yang sedang dalam proses pengajuan KUR beberapa hari yang lalu sempat kecewa, karena petugas bank datang lagi memberi penjelasan tentang ditutupnya program tersebut. Beberapa diantaranya bersedia dialihkan ke pinjaman ritel komersial dengan konsekuensi suku bunga yang lebih besar dan dikenakan biaya-biaya yang tidak sedikit. Namun sebagian lagi belum bisa menikmati pinjaman karena tersandera oleh persyaratan bahwa usaha harus berjalan minimal 2 (dua) tahun, sedangkan umur usaha mereka belum mencapai waktu yang ditetapkan.
Oh ya, perlu saya jelaskan juga bahwa KUR terbagi 2 (dua) yaitu, KUR Mikro dan KUR Ritel. KUR Mikro besarannya tidak melebihi dari Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sedangkan KUR Ritel di atasnya sampai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Nah, yang dihentikan tersebut adalah KUR Ritel, dengan demikian masyarakat yang masih layak diberi kredit dibawah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) masih dapat menikmati program pemerintah SBY tersebut.
Beberapa sahabat yang berdiskusi dengan saya, sempat mengungkapkan kekecewaannya dengan pemerintahan baru. Menurutnya, sudah terjadi 5 (lima) perkara yang menjadi kebijakan pemerintahan baru tanpa memikirkan rakyatnya.
1.Kenaikkan Harga BBM
2.Membatasi Undangan Bagi PNS tidak lebih dari 400 undangan, setara dengan 1.000 tamu yang datang
3.Mengharuskan rapat-rapat menggunakan penganan dari singkong, jagung, kacang dan umbi-umbian lainnya dan melarang penyelenggaraannya di hotel-hotel
4.(Rencana) Mengurangi insentif dan bonus bagi pekerja BUMN
5.(Rencana) Kenaikan Tarif Dasar Listrik yang akan berlaku bulan Januari 2015
Mendengar kekecewaan tersebut saya sempat menyampaikan bahwa itu adalah kebijakan pemerintah kita untuk berhemat dan memikirkan rakyat banyak. Karena, untuk memikirkan orang banyak memang harus mengorbankan segelintir orang. Tidak akan bisa memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, seperti yang menjadi semboyan sebuah Bank Pemerintah yang tersebar dan terbesar tersebut.
Diakhir diskusi, saya mengajak para sahabat tersebut untuk tetap menjaga ungkapan-ungkapan atau statemen-statemen yang akan memperkeruh jiwa-jiwa yang labil akibat dihantam elemen-elemen buruk dari suatu proses pemilihan pemimpin yang panjang dan penuh dengan intrik-intrik politik. Mudah-mudahan saja kebijakan-kebijakan yang digulirkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh sebagian dari masyarakat kita yang membutuhkan.
Demikian, semoga tulisan singkat ini bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H