Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Omnibus Law dan Ancaman Kerusakan Lingkungan Hidup

30 Januari 2020   12:13 Diperbarui: 30 Januari 2020   13:58 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Omnibus Law

Siaran Pers Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanggal 30 April 2019 mempublikasikan bahwa "Data realisasi investasi Triwulan I ( periode Januari -- Maret) tahun 2019, dengan total investasi mencapai Rp.195,1 trilliun, naik 5,3 %", Pertumbuhan tersebut tidak sesuai dengan iklim investasi yang diharapkan oleh Pemerintah.

Terjadinya perang dagang antara China dan Amerika, banyak perusaan asing berpindah dari  negara China ke Negara Vietnam dan Taiwan (Asia Tenggara yang lain juga),Mengapa tidak ke Indonesia? Karena investor  beranggapan iklim berusaha  di Indonesia  terutama masalah kepastian hukum dan pertanahan dianggap kurang baik bagi mereka. 

Lahirlah  ide  perlunya satu undang -- undang baru yang dapat mengakamodir investor tersebut , karena Pemerintah berpandangan bahwa iklim investasi  pada saat ini banyak mengalami hambatan dikarenakan banyaknya perizinan  yang  tumpah tindih.  Investor beranggapan iklim berusaha  di Indonesia  terutama masalah kepastian hukum dan pertanahan dianggap kurang baik bagi mereka.

Untuk itu perlulah memangkas regulasi agar membangkitkan gairah investasi di Indonesia.Caranya bagaimana ? Pemerintah mempunyai gagasan dengan membuat suatu undang-undang baru yang berfungsi sebagai payung hukum bagi banyak UU yang terkait dengan Perizinan dan Pertanahan.

UU baru tersebut dinamakan  Omnibus Law. Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (CNN Indonesia, Rabu,22/01/202020.30) menjelaskan Asal Usul Omnibus Law. "Istilah Omnibus Law yang berawal dari sebuah bus di Kota Paris, Perancis. Saat itu terdapat bus yang bisa mengangkut barang dan orang sekaligus kesatu tujuan yang sama. 

Pada tahun 1830 belum ada bus yang dipakai untuk mengangkut orang dan barang sekaligus alias dibawa secara terpisah - pisah. Bus itu disebut dengan Omnibus". Nama Omnibus kemudian dipakai oleh Negara - negara Amerika Latin untuk sebuah istilah hukum yang bisa mengatur banyak hal lewat sebuah UU. Istilah itu kemudian dikenal sebagai hukum yang dipakai untuk memuat banyak hal.

Pemerintah Indonesia berencana menerbitkan Omnibus Law yang menggabungkan 79 UU dan berisi 1.244 pasal. Penerbitan Omnibus ini akan mempermudah masuknya investasi lantaran selama ini banyak aturan yang tumpah tindih. Rancangan Undang-undang Omnibus Law tersebut diantarany : RUU Kefarmasian; RUU Fasilitas perpajakan untuk penguatan perekomian, RUU Ibukota Negara dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Terdapat 70 lebih Undang  -Undang yang akan masuk menjadi bagian dari UU Omnibus Law.

B. Penyederhanaan Perizinan

Dalam Undang -- Undang Nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur juga mengenai Izin Lingkungan dan Amdal. Adanya UU Omnibus Law, maka kedua perizinan tersebut akan diatur kembali  dengan tujuan untuk memperpendek proses terbitnya Izin Investasi di Birokrasi Pemerintahan.

Dalam pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh Investor, sudah pasti memerlukan tanah sebagai modal untuk bekerja. Proses penggunaan  tanah yang bisa berupa  Kawasan Hutan, APL dsbnya diperlukan perizinan yang dapat berupa : Izin Pelepaan Kawasan Hutan, Pinjam Pakai IMB, HGU, HGB. Proses perizinan tersebut memerlukan biaya dan waktu yang cukup lama, maka dengan adanya UU Omnibus Law proses perizinan tersebut dapat di pangkas, tanpa membuat tanah atau kawasan hutan tersebut tidak sesuai dengan  Rencana Tata Ruang Suatu Wilayah .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun