Ancaman terberat di negeri ini ketika dimensi pendidikan yang menjadi andalan pembenahan bangsa melalui proses membangun SDM mengalami masalah. Masalah klasik berkaitan dengan “beban” dunia pendidikan adalah politisasi pendidikan. Selain politisasi, saat ini dunia pendidikan dihebohkan oleh beberapa temuan berkaitan adanya korupsi dan pungli di pendidikan.
Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan ada kerugian negara akibat ada korupsi di pendidikan dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp. 1,3 trilyun. ICW mencatat ada 425 kasus korupsi di sektor pendidikan dengan tersangka 618 orang. Korupsi ini berkaitan dengan pembangunan gedung, pengadaan alat, laboratorium yang tidak dilaksanakan berdasarkan kebutuhan atau perencanaan berbasis data yang akurat. Kepentingan birokrasi dan politisi menjadi penyebab korupsi pendidikan yang bisa mencapai kebocoran 30% lebih (Kompas, 17/10/16).
Selain berkaitan dengan pelibatan birokrasi dan politisi dalam korupsi di sektor pembangunan, saat ini Walikota Bandung Ridwan Kamil telah memecat para kepala sekolah karena melakukan pungli di sekolah. Pungli yang dimaksud terkait mutasi siswa, PPDB dan kantin sekolah. Pemecatan beberapa kepala sekolah terutama dari sekolah favorit dan rekomendasi pemberhentian kepala sekolah jenjang SMA ke pemerintah Provinsi karena sudah alih kelola membuat shock kultur bagi sekolah.
Presiden Jokowi mengatakan “Kita butuh budaya baik.” Gerakan berantas pungli yang ditekankan sekali oleh Presiden Jokowo nampaknya akan terus diprogramkan, terutama dalam layanan-layanan publik. Jokowi menghendaki masyarakat dilayani dengan senyum dan dengan cepat. Pemberantasan pungli yang melibatkan Inspektorat Kemenkum, YLKI, ICW dan Kepolisian nampaknya akan terus bergerak “menyisir” geliat pungli yang ada dalam setiap layanan-layanan publik.
Melihat realitas ini maka dunia sekolahan harus menjadi tempat paling bersih dari maraknya korupsi dan pungli. Hal ini sangat penting mengingat semua yang hidup di negeri ini mayoritas masuk dunia sekolah. Pendidikan karakter dan keteladanan anti korupsi dan anti pungli harus menjadi habituasi di setiap sekolah. Pemberhentian para kepala sekolah yang terkait pungli adalah sebuah upaya penegakan hukum. Memberantas pungli dimulai dari sekolahan adalah hal yang baik.
Namun, jangan sampai upaya pemberantasan pungli dari sekolahan dengan memberhentikan para kepala sekolah ibrat maling ayam di penjara, maling kambing dibiarkan. Bila birokrasi pendidikan di atasnya mulai dari Kemdikbud yang berkaitan proyek-proyek pendidikan dirasa guru membebani dan tak efektif sebaiknya ditelusuri, apakah ada pungli didalamnya? Jangan sampai para kepala sekolah menjadi korban “proyek” pemberantasan pungli yang sebelumnya dicontohkan oleh negera melalui birokrasi di atasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H