Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 3)
Lagi, masalah poligami bisa jadi penyebab pertengkaran hebat antar pasangan, betapa tidak poligami terjadi seolah menzalimi sang istri.
Praktik poligami selalu menyisakan sisi gelap hubungan suami-istri.
Seorang pria yang beristri lebih dari satu adalah masalah tersendiri di beberapa tempat dengan tingkat budaya berbeda.
Namun pada sebagian tempat poligami adalah solusi. Di negara konflik misalnya, saat banyak anak-anak menjadi yatim maka untuk meringankan beban keluarga dikawinlah ibunya sehingga sang anak mendapat perlindungan dari ayah barunya.
Budaya orang-orang zaman dulu memang sangat kental dengan praktik poligami, bahkan tidak dibatasi seperti dalam ajaran Islam yang memperbolehkan empat istri.
Dalam Islam bolehnya suami berpoligami harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat.
Bukan saja mampu memberi nafkah materi tapi juga harus mampu berbuat adil bagi semua istrinya.