Kalau bicara golput sekilas orang berfikir itu adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab, tidak ada gunanya, tidak akan menyelesaiakan masalah. Hal ini wajar, karena puluhan tahun penguasa ORBA menanamkan pemikiran itu, sekarang orang-orang yang pro kekacauan menanamkan juga pemikiran itu di era reformasi ini.
MENGAPA HARUS GOLPUTÂ ?
System demokrasi kita adalah system yang mahal, yang buntutnya akan memaksa seseorang untuk menjadi koruptor demi tetap bertahan dalam system itu. Semua orang tau itu, bahkan salah satu professor seperti dalam link berita ini : http://news.detik.com/read/2014/03/05/091615/2515681/10/prof-dr-fauzan-pembubaran-dprd-kabupaten-kota-hemat-apbd-rp-12-triliun?9911012
berpendapat, kita akan menghemat 12 T jika mau membubarkan DPRD Kabupaten/ Kota, seperti kita maklumi, keberadaan DPRD Kab/ kota hampir tidak ada mamfaatnya.
Walapun semua orang tau system demokrasi kita salah, tapi tidak ada gerakan untuk membenahinya, karena masih tingginya peserta pemilu, politikus yang pro kekacauan punya argument kuat, system masih jalan, buat apa dikoreksi. Jadi hanya dengan golput kita bisa menunjukkan kebenaran, kalau system kita amburadul dan harus dibenahi.
Jadi GOLPUT adalah gerakan moral untuk memaksa anggota DPR terpilih untuk segerah membenahi undang-undang tentang demokrasi Indonesia secarah keseluruhan. Supaya Indonesia lebih baik dimasa yang akan datang.
APAKAH GOLPUT AKAN MENYEBAB DANA PEMILU SIA-SIA?
Banyak orang perpendapat begitu, seolah olah kalau banyak golput maka akan sia-sia dana triliunan yang dialokasi untuk mengadakan pemilu. Pada kenyataannya tidak, jika semua orang golput, hanya caleg yang mencalonkan diri dan keluarganya yang datang ke TPS, pemilu tetap sah, DPR tetap terbentuk. Jadi gak ada kerugian yang ditimbulkan oleh GOLPUT. Karena Golput tidak menggagalkan pembetukan DPR.
APAKAH GOLPUT dan MENGAJAK ORANG GOLPUT PERBUATAN KRIMINAL ?
Golput dan mengajak orang golput bukan tindakan kiminal yang dapat dipidanakan, jika anda mendengar pendapat Ketua KPU kalau mengajak orang golput diancam hukuman penjara, itu adalah pembodohan, silakan di download UUDÂ No 8 Tahun 2012 tentang pemilu. Tidak ada ancaman pidana soal mengajak orang Golput.
APAKAH DENGAN GOLPUT AKAN MENYEBABKAN ORANG BRENGSEK MASUK PARLEMEN?