Kedua kasus Bikini dan Bebiluck ini menggelitik pemikiran saya. Bukan ingin memihak pada BPOM atau produsen. Saya juga berharap pembaca dapat memberikan pemikirian yang bisa memperkaya diskusi ini. Dengan adanya pengurusan ijin usaha satu pintu (PTSP), apa iya masih terjadi dipersulitnya pengusaha? Apa benar masih ada oknum yang menerima bayaran? Dan apa iya, masih ada pengusaha-pengusaha yang TIDAK TAHU aturan dalam memproduksi dan mendistribusikan obat dan makanan. Dan pelajaran penting: P-IRT, yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, masih berlakukah menjadi ijin produk? Jika ya, untuk produk mana saja. Tidak mungkin dong mengurus ijin produk mengira-ngira, atau seketemunya produsen daftar kemana.
Harapannya adalah pihak terkait, termasuk media, bisa memberikan kejelasan jalannya kasus ini sampai terselesaikan. Dan semoga dalam waktu dekat, kita sebagai konsumen juga tidak keblinger ketika membeli produk makanan olahan, yang ada ijin P-IRT atau ijin BPOM ya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H