Mohon tunggu...
donny somawidjaya
donny somawidjaya Mohon Tunggu... Konsultan Hukum -

Penulis adalah Analis alias tukang mikir, pengamat hukum , Politik, Ekonomi, Agama, penggiat UMKM dan praktisi hukum bisnis yang suka menabung Amal dengan berbagi. for discussion dswidjaya01@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fenomena "Snowden" dan Konsep "National Security" bagi Kesejahteraan Indonesia

10 Januari 2017   14:13 Diperbarui: 10 Januari 2017   14:24 1445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa yang tidak kenal dengan Edward Snowden , pria yang dianggap sebagai pahlawan sekaligus pengkhianat bangsanya sendiri dan menjadi incaran nomor wahid imtelijen Amerika Serikat - CIA, sosoknya menjadi target utama CIA yang sangat dikhawatirkan sekaligus ditakuti, bukan para teroris atau pemimpin dunia non liberalis. 

Sebagai mantan CIA / NSA yang ahli dibidang ICT dengan berbekal masa dinas di CIA / NSA yang lebih dari cukup,  serta posisi penting di CIA/NSA membuatnya sangat memahami seluk beluk serta sepak terjang CIA, tidak heran CIA khawatir dengan Snowden. Kekhawatiran CIA menjadi kenyataan ketika Snowden dengan alasan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan rasa kemanusiaan membongkar maksud dan tujuan CIA yang menjadi sangat kontroversial, bahkan Presiden Obama pun turun tangan., tidak hanya itu bahkan Presiden  Vladmir Putin memberikan suaka bagi Edward Snowden atas keberaniannya.  

Ada hal yang menarik dari perjalanan hidup  Edward Snowden yang menjadi perhatian penulis,  mungkin juga menjadi konsen kita bersama sebagai bangsa Indonesia apabila mencermati  kesimpulan pendapat Sowden yang menyatakan “CIA its not only about terrorism, its political how to take control over society and to control every countries in economy , social, politic..” pernyataan Snowden perlu digaris bawahi dalam hal ini. Tindakan Sowden dianggap membeberkan rahasia negara yang terkait dengan National Security Amerika Serikat, hal inilah yang menjadi perhatian dunia beberapa waktu yang lalu.

Sekedar mengingatkan kembali dengan mencermati lebih jauh pentingnya bagi bangsa Indonesia dalam fenomena Snowden adalah dalam kaitannya dengan konsep “National Security” Negara Indonesia, sejauh mana pemerintah negara kita melindungi apa yang menjadi konsen kepentingan nasional bangsanya, bagaimana mengantisipasi serangan asing khususnya yang bersifat non fisik terutama masalah ekonomi dan konsep neoliberalis. Akhir akhir ini  di Indonesia isu yang menjadi sorotan  utama di berbagai media massa adalah isu Tenaga Kerja Asing dan ekonomi yang dikuasai asing, mengingat isu ini ada kaitannya dengan kesejahteraan bangsa Indonesia pada khususnya.   

Jika menyimak lebih dalam fenomena Sowden kita dapat mengambil pelajaran berharga dari sejarah panjang Amerika Serikat yang mengedepankan konsep " National Security" sebagai sesuatu yang tidak dapat ditawar dan sangat mendasar bagi Amerika Serikat. Lebih jauh konsep tersebut pada hakikatnya tidak hanya ada di Amerika Serikat namun juga diseluruh negara berdaulat khususnya negara besar dan maju yang sudah mempunyai konsep yang cukup maju terkait konsep "National Security" nya, namun demikian memang Amerika Serikat berhasil melakukan pemutakhiran pada konsep "National Security" nya yang menjadikannya sebagai negara maju dan berkuasa. Oleh karenanya kita diharapkan memahami dengan baik dari pengalaman Amerika Serikat terkait "national Security"nya guna dapat mengembangkan, mewujudkan dan mengimplementasikan konsep tersebut bagi kebaikan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. 

Dengan kembali pada sejarah Amerika Serikat  dan berkaca pada cita-cita idealis Amerika Serikat diwaktu lampau dengan mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya dan negaranya,  dengan menciptakan suatu konsep “National Security” , dimana bagi Amerika Serikat konsep tersebut merupakan fundamental yang sangat hakiki yang tidak dapat ditawar guna mewujudkan kesejahteraan Negara dan warga negarnya, oleh karenanya Amerika Serikat membuat Konsep “National Security” yang meliputi banyak hal yang merasuk ke seluruh sendi kehidupan dalam rangka mencegah adanya ancaman bagi khususnya kesejahteraan warga negaranya. 

Dalam bahasa yang sangat sederhana Amerika Serikat menganggap bahwa kesejahteraan warga Amerika Serikat adalah yang utama,kesejahteraan dapat terwujud jika kondisi internal dan eksternal negaranya terkendali dari segala sisi ancaman terhadap kesejahteraan dari berbagai bidang, untuk mengontrol keadaan eksternal dan internal tersebut dibentuk suatu konsep dasar yaitu “National Security” dimana konsep ini nantinya akan mengendalikan roda pemerintahan.   Konsep “national security” sendiri tidak hanya berkembang di Amerika Serikat, namun Amerika Serikat mampu mengembangkan kosep ini lebih advance dari negara lain. Sejarah konsep “National Security” bertitik tolak pada perjanjian perdamaian Westphalia (1648)  yang pada akhirnya berdasarkan pengalaman peperangan yang panjang, mendorong para filsuf dan negarawan untuk memikirkan konsep suatu negara berdaulat. Teori kontrak sosial  Thomas Hobbes dan terutama yang dikembangkan oleh Jean Jacques Rousseau menjadi titik tolak konsep “National Security”, di mana pada dasarnya negara ada karena adanya penyerahan kekuasaan dari suatu komunitas/masyarakat guna melindungi kepentingan bersama masyarakat tersebut (kehendak umum).  

Dari konsep ini berkembang pentingnya fungsi suatu negara untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan di wilayahnya . Mendasarkan pada pemikiran tersebut dan arsip-arsip sejarah terkait “National Security” , pada tahapan selanjutnya konsep “National Security” berkembang dalam tiga periode utama : periode perang dunia kedua, periode perang dingin, dan periode berakhirnya kekuasaan Uni Soviet. Amerika Serikat mengembangkan konsep tersebut dengan baik pada Periode Perang Dunia Kedua, hanya saja pada periode perang dunia kedua konsep tersebut masih bersifat konvensional dimana ancaman masih dikonstruksikan sebagai ancaman fisik militer, namun pada tahapan perkembangannnya pasca berakhirnya soviet Amerika Serikat telah memodifikasi bahwa ancaman tidak lagi bersifat fiisik militer namun bersifat non fisik. Konsep ini mulai dipikirkan Amerika Serikat selama perang dunia kedua (1943-1944), terkait bagaimana dan apa yang terjadi setelah perang berakhir guna melindungi negaranya dan warganegaranya dari ancaman[1].

Pada masa perang dingin konsep “national Security” mengalami pergeseran makna, meskipun pada periode ini masih menitikberatkan pada penguatan bidang  militer guna proteksi atas ancaman militer. Dengan berakhirnya kekalahan Jerman berikut pasukan poros (Axis), menyisakan dua kekuatan besar paska perang dingin yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. 

Pada masa ini dibentuk organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB-1945) guna mencegah kembali pecahnya perang dunia. Perdamaian dunia menjadi hal yang sangat penting yang menjadi perhatian semua negara termasuk apa yang dicita-citakan oleh organisasi PBB. Mendasarkan pada depresi hebat akibat perang di segala bidang termasuk kehancuran ekonomi, PBB memperkuat baik advokasi maupun strategi terkait pentingnya perdamaian dunia, hal tersebut dimaksudkan agar setiap negara dapat memperoleh kesejahteraan yang berkeadilan  hanya dengan perdamaianlah suatu negara dapat mencapai kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi rakyatnya. Dalam atmosfir perdamaian, masing masing negara mulai membangun kembali negara dan masyarakatnya yang hancur akibat perang dunia. 

Pada masa ini negara-negara yang sebelumnya sudah mengenal konsep “National Security”dalam bentuk yang tradisional, mengingat hadirnya PBB dengan misi perdamaiannya, dua negara adidaya tersebut yang terikat dengan misi Perdamaian PBB tidak lagi dapat menggunakan kekuatan militer kecuali untuk mempertahankan diri dari ancaman fisik militer dari negara lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun