Penyuluhan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dalam kegiatan ini, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) menjadi salah satu alat yang penting untuk memastikan bahwa penyuluhan tersebut efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan.
KKM dalam konteks penyuluhan hukum merujuk pada standar minimal pengetahuan hukum yang harus dikuasai oleh masyarakat setelah mengikuti program penyuluhan. Penetapan KKM ini penting untuk mengukur sejauh mana materi penyuluhan telah dipahami dan dapat diaplikasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dalam penyuluhan tentang hak dan kewajiban warga negara, KKM dapat mencakup pemahaman dasar mengenai hukum yang berlaku dan bagaimana masyarakat dapat mengakses keadilan.
Penetapan KKM dalam penyuluhan hukum biasanya didasarkan pada beberapa faktor, seperti kompleksitas materi hukum yang disampaikan, latar belakang pendidikan peserta, dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan menetapkan KKM yang realistis, penyuluh hukum dapat merancang materi dan metode penyuluhan yang lebih tepat sasaran, sehingga penyuluhan menjadi lebih efektif.
Pelaksanaan penyuluhan hukum yang memenuhi KKM juga membantu masyarakat untuk lebih siap dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin mereka hadapi. Misalnya, masyarakat yang telah mengikuti penyuluhan dengan baik akan lebih paham mengenai prosedur hukum jika terjadi pelanggaran hak, sehingga mereka tidak mudah tertipu atau terintimidasi.
Namun, tantangan dalam penetapan KKM pada penyuluhan hukum tidak bisa diabaikan. Masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan yang beragam memerlukan pendekatan yang berbeda dalam penyuluhan. Penyuluh hukum harus mampu menyampaikan materi dengan cara yang mudah dipahami tanpa mengurangi esensi dari hukum yang disampaikan. Selain itu, penyuluhan hukum yang baik juga harus dilengkapi dengan evaluasi untuk memastikan bahwa KKM telah tercapai dan masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.
Dengan adanya KKM yang jelas, penyuluhan hukum diharapkan tidak hanya menjadi sekadar kegiatan seremonial, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, sehingga mereka dapat melindungi hak-haknya dan berperan aktif dalam menciptakan tatanan sosial yang lebih adil.
Artikel ini menggambarkan peran KKM dalam penyuluhan hukum sebagai alat untuk meningkatkan efektivitas program dan memastikan bahwa masyarakat benar-benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan hukum yang diberikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H