Lembaga Keuangan Mikro Syariah merupakan bantuan bagi para UKM-UKM Â yang terhambat dalam proses pencarian sumber dana mereka. Satu dua LKMS sudah mulai banyak yang berdiri di kalangan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Terdapat berbagai jenis LKMS diantaranya BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syriah), BMT (Baitul Maal wa Tamwil) dan Koperasi Syariah.
Berbeda dengan BPRS yang sudah memiliki badan hukum yang jelas karena bentuk kelembagaannya yang berbentuk perbankan, keberadaan BMT dan Koperasi Syariah yang masih memiliki ketidak jelasan mengenai keberadaan badan hukumnya. Karena ketidakjelasan inilah, yang menyebabkan masih sulitnya LKMS jenis ini untuk berkembang lebih pesat lagi seperti perbankan.
Selain itu, permasalahan lain yang masih ada adalah permasalahan internal berupa SDM, Permodalan dan teknologi atau sistem. Kendala-kendala ini yang tentunya dapat menjadi perhatian pemerintah dan juga kita sebagai bagian dari keuangan Islam. Bagaimana kita dapat memperbaiki kualitas keanggotaan, yang mana dapat berpengaruh kepada faktor lain yaitu mengenai kelancaran modal sehingga dapat mempengaruhi pula terhadap perbaikan kualitas tekonologi dan sistem.
Kemudian dari sisi eksternal, permasalahan yang masih ada adalah mengenai kelegalan hukum yang mengatur operasional LKMS ini. Disinilah peran pemerintah yang sangat dibutuhkan untuk mendukung perkembangan LKMS. Munculnya resiko-resiko yang ada, membuat bukti yang kuat, betapa pentingnya keberadaan hukum yang berlaku bagi LKMS untuk kepentingan sesama.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H