Mohon tunggu...
Dsk Putu Yurika Ari Putri
Dsk Putu Yurika Ari Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Udayana

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Udayan dan sekarang masih menempuh pendidikan di semester 4. saya memiliki hobi memasak dan berjualan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskriminasi Masyarakat Papua di Indonesia Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM

3 Juli 2024   10:48 Diperbarui: 3 Juli 2024   11:01 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bentuk diskriminasi ini dapat terlihat dari bagaimana perhatian pemerintah dalam melakukan pemerataan di wilayah Papua. Dibandingkan daerah lainnya Papua terasa termarjinalkan sebab infrastruktur yang tidak semaju wilayah lain di Indonesia. Namun, meski demikian nyatanya pemerintah tidak sepenuhnya menutup mata terhadap kondisi Papua. 

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin setidaknya telah meletakkan berbagai upaya dalam membangun Papua utamanya ialah pendekatan infrastruktur yang dalam setiap kesempatan selalu menegaskan bahwa paradigma pembangunan nasional saat ini bukan Jawa atau Sumatrasentris, namun harus berorientasi Indonesiasentris (Kemenko PKM, 2022). 

Sejak awal pemerintahannya, Kepala Negara telah berkomitmen membangun Indonesiasentris yang dimulai dari tanah Papua. Sejak awal pemerintahannya mereka telah berkomitmen untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tak terkecuali di Papua dan Papua Barat, terus terjaga. 

Sehingga meskipun belum memperoleh hasil yang diinginkan namun sedikit demi sedikit diskriminasi yang dihadapi masyarakat Papua mulai mendapatkan perhatian dan bergerak menuju arah yang lebih baik untuk menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi.

Pluralisme yang terjadi di Indonesia memunculkan banyak konflik tak terhindarkan antar kelompoknya. Keberadaan masyarakat Papua yang dirasa masa termarjinalkan menjadi perhatian utama terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia yang seharusnya diperoleh setiap warga negara Indonesia. 

Diskriminasi rasial menjadi momok yang masih mendasari keberadaan masyarakat Papua di mata nasional. Beberapa stigma negatif muncul untuk membedakan mereka dari suku dan ras lainnya. Meskipun pemerintah telah berkomitmen untuk membentuk undang-undang yang menjaga HAM setiap warganya namun wilayah Papua tetap kekurangan perhatian sehingga menjadi daerah yang lebih tertinggal dari wilayah lainnya. 

Meskipun demikian, pemerintah tak sepenuhnya menutup mata pada kondisi yang kian terjadi di bumi Cendrawasih ini, Presiden Jokowi telah menjalankan program agar terjadi pembangunan yang bersifat Indonesiasentris yang mana akan mendorong pembangunan yang lebih merata dan masyarakat Papua akan lebih terbantu keberadaannya tanpa merasa tertinggal.

Daftar Pustaka

Armiwulan, H. (2015, Oktober 4). Diskriminasi Rasial dan Etnis Sebagai Persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ejurnal Undp, 44(4), 493. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/download/12839/9618

Kemenkeu. (2008). UNDANG. JDIH Kemenkeu. Retrieved July 1, 2024, from https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/40TAHUN2008UU.htm

Kemenko PKM. (2022, October 21). Pemerintah Lakukan Dua Pendekatan Bangun Tanah Papua | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kemenko PMK. Retrieved July 1, 2024, from https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-lakukan-dua-pendekatan-bangun-tanah-papua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun