Mohon tunggu...
Dani Meilas Sani
Dani Meilas Sani Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Anggota Biasa HMI cabang Palembang mahasiswa tingkat akhir kedua orang tuaku kekuatanku

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintahan Jokowi-JK Harus Optimalkan Sistem Jaminan Sosial

29 Oktober 2014   06:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:20 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat  (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja.

Sistem jaminan sosial pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem jaminan sosial merupakan sistem pemberian tunjangan pada pekerja untuk menghadapi masa-masa sulit ketika mereka atau anggota keluarganya mengalami sakit, hamil, melahirkan, mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial. Undang-undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta  adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja yang mencakup program jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. Beberapa waktu lalu program jaminan sosial dibidang kesehatan yaitu jaminan kesehatan nasional juga telah launching diawal 2014. Program ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sistem jaminan sosial tentu tak boleh melupakan program-program bantuan sosial, termasuk subsidi untuk masyarakat yang paling tertinggal. Akan tetapi, khusus untuk kasus Indonesia kita perlu bertanya, apakah program bantuan sosial yang dirancang selama ini sungguh-sungguh menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan? Apakah program ini dirancang dengan cukup baik untuk menciptakan sistem “naik kelas” bagi masyarakat yang tertinggal? Pertanyaan esensial dari sistem jaminan sosial yang diberikan dalam bentuk bantuan sosial adalah apakah bantuan tersebut membantu memperluas basis cakupan jaminan sosial yang sifatnya wajib? Kita tidak boleh lupa bahwa kerentanan masyarakat dalam kondisi perekonomian yang mudah terkena krisis adalah resiko jatuh miskin dan kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhan jika terjadi hal-hal diluar dugaaan.

Dengan demikian bahwa pemerintah yang kuat sudah selayaknya memberikan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyatnya. Sehingga kebutuhan dasar dan pelayanan dasar warganegaranya terpenuhi secara maksimal. Negara dalam hal ini pemerintah adalah pihak yang sah memperoleh kepercayaan dari seluruh rakyat untuk menjamin kehidupan dan keberlangsungan hidup rakyatnya. Harapannya pemerintahan Jokowi-JK terus memprioritaskan jaminan sosial. Karena tidak ada keadilan sosial tanpa intervensi kebijakan negara.

Sumber :

catatan seorang Agung Prihatna S.Sos.

Mahasiswa Pascasarjana UI

dan Direktur Eksekutif CSSS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun