Mohon tunggu...
Dahera Rustam
Dahera Rustam Mohon Tunggu... -

hanya manusia biasa yang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gus Dur, Tidak setuju mendapat gelar pahlawan Nasional

23 Oktober 2010   11:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:10 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berdasarkanpasal 26, UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda,syarat khusus untuk Gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya;

a.pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

b.tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

c.melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

d.pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

e.pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

f.memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau

g.melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Menyimak persyaratan tersebut diatas apabila penilaian diberlakukan secara keseluruhan dan tidak ada dusta diantara kita atau kita bersikap jujur, maka dari sudut pandang saya sebagai warga negara Indonesia mengganggap bahwa kriteria untuk mendapatkan gelar pahlawan bagi Gus Durtidak cukup karena :

1.GUS DUR belum pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, karena pada saat Gus Dur menjadi Presiden selama kurang lebih 2 tahun telahmenerbitkan 2 UUD otonomi Khusus yang hampir mencabik-cabik persatuan negara NKRI.

2.GUS DUR tidak pernah berjuang secara fisik bagaimana mengenal musuh dalam perjuangan.

3.GUS DUR sebelum menjadi presiden adalah seorang Kiai yang memimpin NU, kemudian menjadi Presiden selama 2 tahun sehinggapengabdian dan perjuangan tidak berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan tidak melebihi tugas yang diembannya.

4.GUS DUR tidak pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

5.GUS DUR tidak pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

6.GUS DUR tidak memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.

7.GUS DUR hanya bermain di panggung politik sebagai penguasa hanya berlangsung singkat karena ketidak konsistennya dalam menata pemerintahan yang penuh dengan benturan-benturan dan hambatan menuju Indonesia damai dalam bingkai NKRI.

Demikian analisa saya tetapi mari kita berkomentar dengan hatinurani yang diselimuti kejujuran siapa yang layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, karena semua adalah pahlawan kita yang akan menjadi sejarah bagi anak2 kita dikemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun