[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="diunduh dari blogbintang.com"][/caption]
Pengertian umum kata 'saksi' adalah seorang yang berada di TKP dan menyaksikan peristiwa itu.
Jika seseorang tidak berada di TKP saat berlangsung suatu pristiwa, lalu menyatakan menjadi saksi atas pristiwa itu, berarti ia adalah saksi buta!
Dalam terjemahan doa azan magrib ada kata yang bisa membuat kita tersenyum geli yakni; 'aku bersaksi bahwa Muhammad itu rasul Allah'. Aneh bukan? Bagaimana anda bisa bersaksi atas suatu kejadian zaman yang terjadi, padahal saat itu anda belum lahir? Berarti anda adalah saksi buta? Seyogianyalah terjemahan kata 'saksi' diubah menjadi 'percaya'. Dalam hal 'aku bersaksi  bahwa...'  diubah menjadi  ' aku percaya bahwa...' Ya, sebab hal ini menyangkut iman kepercayaan bukan soal saksi-saksian.! Mengherankan juga bahwa hal ini lepas dari perhatian para cendekiawan muslim. Tulisan saya tak bermaksud buruk hanya sekedar koreksi semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H