Mohon tunggu...
DRS HALIDKJUSUF
DRS HALIDKJUSUF Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan

Saya menyukai kegiatan di lautan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Strategi Kolaborasi E-MAS PSDK

24 Oktober 2024   00:10 Diperbarui: 24 Oktober 2024   11:21 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagai lembaga yang diberi tanggung jawab untuk melakukan pmbangunan nasional melalui pengawasan sumber daya kelautan seperti kepatuhan pelaku usaha, pengelolaan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memerlukan kolaborasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti para petugas pengawasan pihak UPT dan masyarakat. Peran Project Leader adalah memastikan bahwa tujuan jangka panjang, menengah dan pendek dari proyek perubahan ini terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan proyek perubahan itu sendiri. 

Melalui inovasi pengawasan dengan E-Mas PSDK (Evaluasi Monitoring Pengawasan Sumber Daya Kelautan) diharapkan dapat melakukan percepatan dan peningkatan akurasi data pengawasan sumber daya kelautan yang nantinya dapat digunakan sebagai  Big Data dalam pemberian rekomendasi hasil pengawasan yang telah dilakukan dan penyusunan program-program pengawasan yang akan datang.  Keberhasilan proyek perubahan membutuhkan dukungan dengan adanya kebijakan yang berfungsi sebagai pemicu dalam tercapainya sistem pengawasan yang terintegrasi. Dukungan pihak-pihak terkait dan juga pemerintah akan sangat membantu keberhasilan dari program pengawasan sumber daya kelautan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun