Mohon tunggu...
Dyah R Permatasari
Dyah R Permatasari Mohon Tunggu... -

Lahir di Jakarta, tgl 3 April 1963 CEO & penggagas DoctoRabbit Science Inc., sebuah institusi yang bergerak di bidang Science Communication (sejak 2001-sekarang) Conductor/anggota PSAUI (Paduan Suara Alumni UI) sejak 2003 - sampai sekarang Pernah menterjemahkan beberapa buku manajemen, komik sains, dan juga menulis artikel dan menjadi ketua tim penulisan buku Mengenal Sains untuk TK.

Selanjutnya

Tutup

Money

Anjak Piutang Syariah: Solusi Likuiditas UKM

2 Maret 2010   13:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:39 1861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dua puluh tahun yang lalu, penulis mendapat kesempatan bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan (joint venture)yang mengkhususkan diri memberikan layanan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang membeli piutang dagang suatu perusahaan secara bertahap. Perusahaan pembiayaan tempat penulis bekerja tersebut merupakan satu2nya perusahaan pembiayaan yang berani menawarkan anjak piutang non-recourse (perusahaan anjak piutang menanggung risiko macet, apabila tidak ada dispute dalam tagihannya). Layanan ini sangat menolong para klien dalam mengelola arus kas, karena uang yang tertahan pada piutang dagang (karena menjual secara kredit) dapat dicairkan dan diputarkan untuk produksi kembali. Dengan demikian, perputaran usahapun semakin cepat dan yang pasti, arus kas klien menjadi lebih baik. Klien kami kebanyakan adalah UKM yang memiliki pelanggan-pelanggan dari perusahaan yang besar (contohnya, pemasok dari Hero, pemasok dari Unilever, pemasok dari pabrik-pabrik besar)

Kini, telah lima belas tahun penulis meninggalkan perusahaan tersebut, selayaknya usaha pembiayaan semacam ini semakin berkembang karena sangat membantu UKM. Namun, yang penulis lihat adalah meredupnya pamor usaha ini, walaupun penulis bangga bahwa perusahaan tempat penulis bekerja dahulu tetap setia dengan layanan pembiayaan ini, kendati sayang sekali partner lokalnya telah mengundurkan diri (sehingga saat ini 100% dikuasai oleh asing). Padahal, dengan berkembangnya UKM saat ini sebagai salah satu tiang perekonomian negara, maka layanan anjak piutang dapat menjadi perangkat yang baik sekali untuk meningkatkan produktivitas mereka.

Perbankan Syariah, yang mengharamkan riba/bunga, sangat cocok untuk memberikan layanan anjak piutang. Istilah yang digunakan dalam perbankan syariah untuk anjak piutang adalah hiwalah. Tagihan piutang dagang klien (yang biasanya UKM) langsung ditukarkan dengan prosentase tertentu dari nilai tagihan tersebut, katakanlah 80%. Saat tagihan tersebut telah jatuh tempo, bank akan menagihkannya ke pelanggan (biasanya perusahaan besar) yang berhutang pada klien tersebut, dan sisa tagihan yang belum diberikan kepada klien dikurangi dengan biaya administrasinya akan menjadi hak dari klien (kalau dalam anjak piutang konvensional, selain biaya administrasi klien harus membayar bunga atas uang muka yang diterimanya sampai terjadinya pelunasan tagihan). Jelas terlihat, bahwa pemberian dana talangan 80% tersebut akan sangat membantu likuiditas klien yang UKM tersebut.

Saat ini, dari hasil penulis berselancar di internet, baru Bank Muamalat saja yang memberikan layanan ini. Entah mengapa Bank Syariah lain belum meliriknya. Mungkin karena belum memahaminya saja. Padahal, fasilitas anjak piutang ini sangat mudah untuk diadministrasikan, persis seperti mengurusi tagihan toko.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pemilik UKM yang memerlukannya, sebagai alternatif pembiayaan yang murah, dan juga meyakinkan perbankan syariah agar berani membuka layanan ini untuk menyalurkan dana kreditnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun