Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

TNI POLRI di miskinkan: Darurat Kemanusiaan Nasional

5 April 2014   02:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:04 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan Negara Indonesia diperjuangkan secara totalitas dengan pikiran, darah dan air mata demi cita-cita serta harapan tegaknya kehormatan setiap Manusia Indonesia tanpa memandangstatus, Agama, asal usul maupun Profesi atau pekerjaannya.Nilai kesamaan dan kebersamaan tersebut secara jelas tercantum pernyataan sebagai landasan berdirinya Negara Republik Indonesia, dimana setiap kehormatan pribadi wajib dijunjung baik oleh Negara maupun antara warga masyarakat.

Paradigma inilah yang mendasari bahwa tidak ada ruang dan tempat sedikit pun direpublik ini dimana Hak- hak memperoleh kemuliaan Hidup dapat dirampas, tidak ada alasan dan logika apapun bisa dijadikan pertimbangan agar martabat dan wibawaseseorang untuk secara leluasa menikmati dan memilih kehidupan yang layak bagi diri dan keluarganya bisa dibungkam.Profesi sebagai TNI POLRI termasuk didalamnya sebagai warga Negara Republik Indonesia tidak secara ototmatis ditanggalkan hak-haknya sebagai Manusia hanya karena profesi atau pekerjaannya, terpasung kehidupannya, termarginalkan dan jadi korban kebijakan dan pola pikir Negara dan Masyarakat yang diskriminatif.

1396614342374733126
1396614342374733126
Doktrin Pengabdian ; Anomali Kebijakan Negara

Pilihan bekerja sebagai aparatur Negara, TNI POLRI bukan berarti hilangnya hak kemanusiaannya yang melekat secara fitrawi pada setiap pribadinya. Negara sebagai pelembagaan Idealismeseluruh Rakyat mesti tunduk pada pada nilai dan dasar pembentukannya.Secara teknis Negara mesti menjadi lembaga yang mendorong kemajuan kualitas kemanusiaan setiap warga Negara. Doktrin Pangabdian yang ditanamkan setiap hari pada anggota TNI POLRIbukannya jadi alat propagandaNegara mencabut Hak dan kedaulatan mereka , Doktrin Pengabdian dan kesetiaan TNI POLRI adalah kerangka dasar bagi mereka menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengayomi, melayani dan melindungi serta mengakkan kehormatan segenap tumpahdarahmerupakan ranah kewajibannya .

Doktrin Pengabdian bukanlah alat cuci otak dan pikiran bagi TNI POLRIuntukmelupakan Hak-hak yang melekat pada mereka.`Indoktrinasi adalah media menegukan Sikap, Pikiran dan prilakudalam menjalankan tugas-tugas dan kewajiban yang Negara berikan, jika Negara menggunakan doktrin tersebut pada warga Negara maka mestinya doktrin ini juga di internalisasi kedalam konsepsi dan proses kebijakannya. Jika TNI POLRI telah secara total menerima kewajibannya maka Negara pun harusnya demikian; menjalankan kewajibannya secara Total tanpa tawar menawarmemberikan hak-hak kemanusiaan setiap Anggota TNI POLRI. Negara semestinya unjuk diri sebagai ‘Sokoguru” pengabdian pada Warga Negara.

Rendahnya Penghargaan (Pengabdian) Negara pada TNI POLRI menjadi Anomali yang menyesakkan, menuntut totalitas pengabdian setiap Anggota TNI POLRIdan disisi lain menghindari tanggung jawabnya sebagai penjamin dan pelindung kehormatan hidup bagi TNI POLRI.Profesi TNI POLRI dipandang oleh Negara sebagai Sosok tak berjiwa; Stigma alat Negara atau Tukang semata.Hak-hak kemanusiaan yang melekat secara sporadic dicabut oleh Negara. Hak TNI POLRIsebagai Manusia untuk dapat meraih masa depan sejarah gemilang kemanusiaannya tidak mendapat tempat di bangsa ini.

Warga Negara Vs Warga Negara

Pandangan fasisme Negara yang menjalar ke masyarakat dengan menihilkan Hak-hak dan kehormatanyang melekat pada Pribadi Anggota TNI POLRIsebagai warga Negara, dimana TNI POLRI dianggap tidak memiliki hak menuntut kemuliaan hidup, Negara menutup mata dan telinga atas tuntutan kemanusiaanwarganya. Kebutuhan hidup manusia baik sosial budaya dan spiritualitasditerlantarkan dan hanya menetapkan pemenuhan aspek biologis dan aksesoris pakaian sebagai kewajiban Negara.

Stigma TNI POLRI sebagai Aparatur Negara yang dipandang sebagai alat Negara tidak memiliki hak hidup sejahtera berkecukupan dan bersanding sama tinggi dengan kelompok masyarakat lainnya, stigma ini melekat kuatdalam konsepsi Negara yang meradang dan menjalar ke masyarakat.Belum lagi sikap fatalistic Negara yang selalu berlindung dibalik kekurangan anggaran dan kapasitas pembiayaan Negara yang pas-pasan. Ketiadaan sumber Anggaran menjadi alasan efektif untuk menyeret TNI POLRihidup dalam jerat kemiskinan. Malahan Negara seringkali mengatasnamakan mayoritas masyarakat Indonesia masih dibawah garis kemiskinan dan focus mensejahterahkan masyarakat, seakan-akan TNI POLRI bukan unsure warga Negara. Negara tidak hanya berkelit dari tanggung jawab untuk TNI POLRI justru memperhadap-hadapkan Masyarakat Versus Masyarakat sebab TNI POLRI adalah Warga Negara juga.

Begitu pun masyarakat yang akhirnya terprovokokasi oleh propaganda Negara, cenderung fatalistic, dan menghakimi TNI POLRI juga harus hidup sebagaimana kebanyakan Masyarakat Indonesia yang Miskin. Nada sinis atas tuntutan kesejahteraan TNI POLRI dianggap tidak logis sebab mayoritas rakyat Indonesia juga masih miskin, mereka menganggap seolah TNI POLRI bukanlah Rakyat Indonesia.Cara pandang ini menolak TNI POLRI sejahtera sementara mayoritas masyarakat lainnya miskin.Menjadikan kemiskinan masyarakat lainnya untuk menolak atau sesungguhnya tidak mengikhlaskan TNI POLRI sebagai Rakyat Indonesiauntuk lebih dulu hidup sejahtera ; keduanya adalah bentuk sikap Egois dan cenderung fatalistic. konsepsi Negara disatu pihak dan karakter masyarakat yang sudah terjangkitDalam situasi demikian Negara berada dalam zona nyaman, dapat terhindar dari tanggung jawabnya.

kondisi ini membuat kehidupan TNI POLRidan puluhan juta keluarganya dalam situasi gamang, penuh keterpaksaan menjalani hidup, ketiadaan harapan untuk keluar dari stigma dan vonis yang dilekatkan Negara dan masyarakat pada mereka. Negara dan masyarakat seolah berlomba memasung harapan hidup TNI POLRI dan keluarganya dengan berbagai slogan dan propaganda yang sesungguhnya merupakan bibit perpecahan yang  dapat meledak setiap saat. Pasung masung adalah kondisi riilkehidupan bangsa ini yang selalu buntu mencari jalan keluar dari lingkaran setan.

Ragam pandangan dan kebijakan yang mematikan Idealisme Negara yang mestinya menegakkan harkat dan martabat setiap warga Negara khususnya TNI POLRI, sementara setiap saat menutut tanggung jawab dan pengadian total TNI POLRI untuk melindungiNegara serta segenap tumpah darah Indonesia, inianomaly yang terus menghantui dan gentayangan di bangsa ini. Situasi ini jika disimak sesungguhnya sudah keadaan yang Chaos dan darurat di berbagai Aspek Kehidupan kenegaraan. Kejahatan Kemanusiaan yang dilakukan oleh Negara dalam bentuk pemiskinan TNI POLRIdan keluarganyajikalau tetap dibiarkanakan menyeret ke jurang yang tidak berujung, terus mengerogoti hinggahilangnya rasa kemanusiaan sesame anak bangsa, hilangnya rasa aman dan rasa percayaadalah situasi penuh terror, Efek Domino pandangan Sesat Pemerintah yang menghegemoni masyarakat.

Maka menaikkan 50 juta/ bulan gaji TNI POLRI guna meretas kesejahteraan mereka dan keluarganya secara maksimal merupakan tuntutan agar kehormatan dan kemanusiaan setiap orang , setiap keluarga dapat tegak berdiri di Negara yang berdaulat.

1396625986535645696
1396625986535645696




Salam Sejatera !!!

http://store.tempo.co/foto/detail/P2309201300409/unjuk-rasa-koalisi-untuk-kesejahteraan-tni-dan-polri#.U0BLBCjoO00

http://pesatnews.com/read/2013/09/21/35263/kitra--gaji-tnipolri-idealnya-rp-50-juta-perbulan

http://www.merdeka.com/foto/peristiwa/kitra-gelar-unjuk-rasa-tuntut-penetapan-gaji-bagi-tni-dan-polri.html

#SaveTNIPOLRI

#SaveIndonesia

KITRA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun