Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terorisme Negara: Persamaan Kemenag dan Zionis (bagian 3)

6 Desember 2012   22:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:05 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinamika kehidupan bernegara terkadang tidak selalu berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. perbedaan pendapat dan kepentingan berbagai pihak bertemu dalam satu wadah dan saling berebut pengaruhnya. Negara haruslah menjadi penengah jika terjadi konflik antar warga negaranya. Tapi pertanyaannya bagaimana jika terjadi Terorisme Negara atas Rakyatnya Sendiri? Mencerabut kebebasan rakyat paling esensial:  kebebasan beribadah.

Terorisme Negara atas negara lain maka Atas nama kepentingan Israel maka Zionis melegalisasi Terosrisme: Genosida atas rakyat Palestina yang berkonspirasi dengan Amerika dan Media. mobilisasi Berbagai alat dan senjata mematikan dikerahkan untuk memberangus rakyat Palestina dan demi menutup jalan bagi kemerdekaan Palestina. Dalam Konteks kementerian Agama maka pemberangusan kebebasan Beribadah dengan kedok ketertiban dan Prosedural teknis untuk memboikot kemerdekaan rakyat Indonesia untuk berhaji secara Bebas.berbagai modus dan  Konspirasi Partai PPP, SDA dan Media akhirnya sukses memboikot kebebasan Rakyat.

Republik ini masih dikuasai oleh model kepemimpinan Zionis, yang memaknai kekuasaan sebatas garis kepentingan sempit pribadi dan kelompok, legalisasi cara-cara busuk. Oleh karena itu, inkonstitusionalisme Terorisme  negara yang bermisi melindungi  Kepentingan Konspirasi permainan kotor Kementerian Agama dan Politisi Partai PPP SDA  dan kelompok modal besar masih akan direproduksi. Sementara mekanisme konstitusional perlindungan Kebebasan beribadah  yang secara esensial mengarusutamakan Kewajiban Agama  akan terus diboikot.

Inkonstitusionalisme kementerian Agama yang menjadi Aktor Terorisme Negara bisa jadi narasi brutal yang merapuhkan proses pembangunan kemanusiaan . Jika demikian, cita-cita beradab, keadilan dan Kemanusiaan  untuk seluruh tumpah darah Indonesia akan mimpi buruk sebelum tidur.

Kekerasan oleh Negara yang oleh Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatan  terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem,  (antara lain, Pembatasan Beribadah, kriminalisasi Haji Nonkuota, system Tunggu berangkat Haji,  genosida, dll.).

Kekerasan atau ( Violence) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang. umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartikan  bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan Terorisme Negara

Menurut mahatma Gandhi Akar Terorisme Negara: Kekayaan tanpa bekerja, Kesenangan tanpa hati nurani, Pengetahuan tanpa karakter, Perdagangan tanpa moralitas, Ilmu tanpa kemanusiaan, Ibadah tanpa pengorbanan, Politik tanpa prinsip. Pandangan Gandhi diatas merupakan pendekatan untuk menimbang keberadaan Politisi Busuk SDA dan Birokrat Hitam Kemenag yang secara brutal mengkampanyekan institusi Kemenag sebagai aktor Terorisme Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun